SUARA INDONESIA

Imigrasi Malang: WNA yang Overstay Akan Dikenai Denda 1 Juta Perhari

Imam Hairon - 30 September 2020 | 17:09 - Dibaca 3.05k kali
Pemerintahan Imigrasi Malang: WNA yang Overstay Akan Dikenai Denda 1 Juta Perhari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan sosialisasi terkait izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru

KOTA MALANG - Dalam situasi pandemi, membuat dinamika izin tinggal keimigrasian menjadi sangat dinamis. Akses keluar masuk ke sejumlah negara juga menjadi terbatas.

Akibatnya banyak WNA yang tidak bisa kembali ke negara asalnya dan harus tertahan di Malang atau di Indonesia.

Penyebaran informasi terkait dinamika izin tinggal keimigrasian pada situasi pandemi ini dianggap perlu dan sangat dibutuhkan. 

Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan sosialisasi terkait izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru, di Hotel Grand Cakra Malang, Rabu (30/09/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani mengatakan saat ini pihaknya akan melihat beberapa soft policy atau kebijakan yang lebih mempermudah orang asing.

Hal ini dikatakannya, merujuk pada aturan Permenkumham yang baru pengganti Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia dikarenakan pandemi Covid-19.

WNA yang tidak bisa pulang ke negara asalnya masih diberikan batas waktu. Mereka diberikan kesempatan sampai 5 Oktober 2020 untuk pengurusan Visa maupun izin tinggal.

"Mengenai masa pemberlakuan sampai tanggal 5 Oktober, yang awalnya dari Agustus mundur ke Semptember hingga ke Oktober, hal ini diwacanakan bukan karena Imigrasi tidak punya pendirian, tetapi karna masukan-masukan kerap kali disampaikan baik dari personal maupun koorporasi," pungkas Ramdhani.

Sebab menurutnya, persoalan tentang orang asing sangatlah pelik. Bukan saja hanya persoalan seperti perkawinan campur namun juga hingga ke proyek strategi nasional.

"Jadi kami melonggarlan kebijakan untuk memberikan kemudahan," ujarnya.

Jika masa pemberlakuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) akan diberlakukan hingga 5 Oktober 2020, maka WNA wajib memperpanjang Visanya. Jika tidak akan dikenakan sanksi.

"Kalau memang komit tanggal 5 Oktober sudah deadlock, maka mereka harus mengajukan Visa baru atau jika tidak maka mereka dianggap Overstay," pungkas Ramdhani.

Jika tidak ada pilihan lain, maka WNA bisa memilih untuk pulang ke negara asalnya. Namun, hal itu dirasa tidak efektif sebab ketika kembali ke Indonesia lagi akan sangat sulit.

"Kalau sudah keluar tidak akan mudah masuk kembali mengingat pandemi masih berlangsung, belum lagi penerbangan yang ditutup dan peraturan lainnya," ujar Ramdhani.

Menurutnya yang harus dilakukan WNA hanya ada dua pilihan. Yakni melakukan perpanjangan Izin Kunjungan atau membayar denda over stay.

"Yang masuk akal yaitu mereka harus melakukan perpanjangan izin kunjungan atau mereka akan dikenakan tindakan pelanggaran over stay yang mana perhari itu dendanya adalah 1 juta rupiah," pungkasnya.

Menurut Ramdhani, kebijakan Pemerintah Indonesia itu sangat ringan atau soft policy. Sebab, jika dibandingkan dengan negara lain jauh lebih keras daripada Indonesia.

"Ini masih sangat ringan, apalagi di Permenkumham nomor 11 tentang larangan orang asing, tidak semua orang asing dilarang, tapi masih ada klausulnya siapa saja yang diberikan kelonggaran untuk masuk. Contohnya mempunyai izin tinggal terbatas atau Kitap hingga proyek strategi nasional, tapi di negara lain tidak sampai seperti itu kelonggarannya," beber Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani.

Kegiatan sosialisasi terkait izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru ini dihadiri oleh 2 narasumber.

Materi pertama terkait izin tinggal keimigrasian disampaikan oleh Kasubbid Perizinan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Sarwono Totoeg.

Selanjutnya materi kedua tentang dinamika dan kebijakan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru disampaikan oleh Kasubdit Alih Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Abdi Widodo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024