TRENGGALEK - Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek sampaikan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 ditargetkan tercapai 23 Raperda.
Sebagian Raperda tersebut masih dalam pembahasan dan digodok oleh dewan bersama eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Samsul Anam mengatakan bahwa Prolegda yang masuk dalam jadwal pembahasan ada 23 Raperda.
"Dari jumlah keseluruhan tersebut terinci 16 Raperda usulan Bupati dan 7 Raperda merupakan inisiatif DPRD," ungkapnya.
Samsul juga menerangkan bahwa sesuai yang telah dihasilkan, ada 18 Perda yang telah selesai. Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan Raperda lainnya.
Lebih lanjut diungkapkan Samsul, menyangkut mekanisme pembahasan produk hukum berupa peraturan daerah tersebut, diantaranya dari pengkajian dan penelaahan terhadap raperda dimaksud.
"Baru setelah itu bisa ditentukan menjadi raperda yang harus di bahas," jelasnya.
Ditambahkan Samsul, dalam proses tersebut akan diparipurnakan oleh legislatif dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Tentunya dengan membagi tugas terhadap perda apa saja yang akan ditangani oleh masing-masing pansus.
"Lalu pansus akan menggodok raperda bersama eksekutif, hingga akhirnya dinyatakan drat raperda bisa disahkan menjadi perda," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi