SUARA INDONESIA

Di Situbondo, Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani Yang Terdaftar di e-RDKK

Syamsuri - 14 October 2020 | 16:10 - Dibaca 2.63k kali
Pemerintahan Di Situbondo, Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani Yang Terdaftar di e-RDKK
Petugas pertanian saat mengecek pupuk disalah satu kios (Foto: Heru)

SITUBONDO-Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Tanaman Pangan, Hultikultura dan Perkebunan hanya mendapat tambahan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 5600 ton untuk memenuhi kebutuhan para petani di Situbondo yang masuk daftar e-RDKK, Rabu (14/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Ir. Sentot Sugiono Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hultikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo. "Saya mengajukan tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 9300 ton, namun yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya sebanyak 5600 ton," jelas Sentot Sugiono di kantornya. 

Akibatnya, sambung Sentot, masih ada kekurangan stok pupuk untuk satu bulan ke depan, yakni Bulan Desember mendatang. “Untuk mencukupi pupuk bersubsidi itu, saya kembali akan mengusulkan permintaan pupuk bersubdi untuk mencukupi kebutuhan petani hingga bulan Desember 2020,” kata Sentot. 

Sentot menambahkan, pihaknya mengaku sangat khawatir, jika turunnya hujan maju, maka kebutuhan pupuk bersubsidi akan meningkat. “Jika musim hujan maju, maka para perani keburu menanam dan menyebabkan kebutuhan pupuk akan meningkat,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Sentot mengatakan, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, dan para perani tidak sembarangan membeli pupuk di kios. “Para petani membeli pupuk harus melalui kelompok tani dengan menulis blangko permohonan dan disetujui PPl di wilayahnya,” beber Sentot. 

Selain itu, sambung Sentot, para petani yang akan membeli pupuk bersubsidi agar ikut mendafarkan diri melalui elektronik rencana difinitif kebutihan kelompok (e-RDKK). Apabila, para petani tidak terdaftar dalam e-RDKK, maka jangan harap petani mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah. “Pupuk bersubdi hanya untuk petani yang mempunyai lahan 2 hektar dan terdaftar dalam e-RDKK,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Sentot menjelaskan, pendistribusian pupuk yang sebelumnya dilakukan secara terbuka, sehingga para petani bisa membeli bebas di kios. Namun, pendistribusian pupuk bersubsidi itu, saat ini berubah menjadi sistim tertutup melalui e-RDKK dan pendataan by name by adres. 

"Sistem ini merupakan atensi dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), sehingga diketahui pupuk bersubsidi ini diterima oleh para petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi. Bukan di terima oleh petani kaya atau besar. Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi yakni petani yang memiliki lahan selaus dua hektar,” jelas Sentot. 

Tak hanya itu yang disampaikan Sentot, Namun dia menegaskan bahwa, petani yang mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah yakni, mereka para petani yang terdaftar dalam e-RDKK. “Jika mereka para petani tidak terdaftar di e-RDKK, maka mereka tidak berhak mendapat subsidi pupuk dari pemerintah," tegasnya. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024