TRENGGALEK - Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 3 milyar tidak bisa dihindari. Hal itu disampaikan Imam Basuki selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Trenggalek.
Menurut Imam Basuki, penyertaan modal yang ada di PDAM ini posisinya adalah untuk pendamping anggaran. Jadi tidak bisa menghindari itu, karena fokus pada pelayanan bukan pada pendapatan.
"Meski demikian, kita tetap meminta jangan sampai PDAM merugi terus menerus," ungkapnya, Jum'at (23/10/2020).
Dalam pelaksananan pengelolaan PDAM ini Imam berharap kedepannya untung dalam rangka menambah jaringan. Sebenarnya kerugian yang dialami PDAM bukan pada pendapatan, karena ini fokus pada pelayanan bukan pendapatan.
Selama ini kerugian tersebut terjadi pada proses untuk operasional, biaya listrik dan pada pembenahan pipa yang rusak. Maka dari itu, komisi II meminta untuk memberikan laporan yang valid agar tidak menimbulkan pertanyaan dikemudian hari.
"Kerugian tersebut karena pada batas aturan PDAM belum diwajibkan setor ke pemerintah, bukan merugi secara lainnya," tuturnya.
Dijelaskan Imam, pihak PDAM bisa menyetor ke daerah dengan catatan pemasangan pipa harus melampaui target lebih 80 persen dari jumlah masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Jika dihitung dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa, sehingga PDAM harus memenuhi syarat pemasangan pipa di 500 ribu lebih. Namun saat ini PDAM masih memenuhi kuota pemasang jaringan sekitar 11 ribu penduduk.
"Kita menyadari karena kondisi Medan wilayah pegunungan, meskipun demikian karena ini merupakan pelayanan maka akan terus kami support," ucapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi