BANDUNG, Adanya indikasi Korupsi sejumlah pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum kota Bandung, GNPK Ri Datangi Kantor DPU kota Bandung minta klarifikasi terkait temuan LHP BPK RI tahun 2018.
Timsus GNPK RI Jabar telah melakukan klarifikasi tanggal 24 Oktober 2020 ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, sebagaimana tertuang pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat No.36C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GNPK RI Jabar NS Hadiwinata kepada Awak Media, menjelaskan "adanya indikasi Beberapa pekerjaan di dinas pekerjaan Umum kota Bandung," ungkap ketua GNPK, Bandung, Rabu (28/10/2020)
“Klarifikasi kedua nanti, akan mendalami terkait dengan bukti – bukti yang sudah dilakukan oleh Pihak Dinas PU Kota Bandung, hal ini kami lakukan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diketahui benar atau tidaknya.” kata Ketua GNPK RI Jabar
Klarifikasi tersebut ke pihak Dinas Pekerjaan Umum menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI tahun 2019, adanya penyimpanan indikasi korups pekerjaan Di Dinas Pekerjaan Umum kota Bandung.
Dalam Resume Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perudang-Undangan, BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Bandung
Menurutnya, Temuan ketidakpatuhan tersebut, salah satu temuan adalah tentang beberapa hal yang terindikasi penyimpangan, antara lain, pertama terkait pekerjaan perencanaan tidak andal, kedua dugaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam RKS, ketiga, kondisi struktur baja utama Skywalk tahap 2 dinyatakan sangat kritis oleh Pusjatan.
"kekurangan volume paket pekerjaan pada tujuh SKPD di DPU Kota Bandung, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.476.473.605,39 dan denda keterlambatan sebesar Rp.182.838.210,91
GNPK RI adalah Organisasi Masyarakat yang berkontribusi kepada Pemerintah dengan melakukan sosial kontrol terhadap kinerja positif penyelenggara negara, sehingga hasil klarifikasi akhir nanti akan kami laporkan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Prov Jawa Barat, hal ini akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi saran dan pendapat.
"Adanya dugaan penyimpangan pengelolaan program dan anggaran tersebut, terutama dalam hal dugaan penyimpangan potensi kerugian negara, harus segera dilaksanakan kewajibannya,"
Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak berarti persoalan selesai, karena dampak perbuatan melawan hukumnya sudah ada, dan hal ini harus diproses oleh Penegak Hukum.
Semoga saja pada akhir klarifikasi nanti kami tidak menemukan kebenaran perbuatan melawan hukumnya, apabila ternyata ada dan terbukti dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukumnya benar, maka kami GNPK RI akan segera menyampaikan Lapdu kepada Penegak Hukum.tandasnya
"Oleh karena itu siapapun nanti yang diduga terlibat, harus siap untuk berhadapan dengan Penegak Hukum," tegasnya
Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Kota Bandung Sandi saat dimintai keterangannya "bahwa memang diakui adanya indikasi penyimpangan tersebut memang ada, dan itu sedang dalam tahap proses perbaikan," kata Sandi
"Kajian langkah untuk perbaikan proyek skywalk rencana pada tahun 2021 akan diperkuat seutuhnya dan fokus pada penyelesaian, Dan kami pun sudah berkordinasi dengan pemerintahan kota bandung, dan membuat laporan kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawabarat",pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : |
Komentar & Reaksi