TRENGGALEK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masuk tahap pembahasan bersama mitra satuan kerja.
Dipimpin oleh Sukarodin selaku Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, rapat kordinasi pembahasan Raperda kali ini dihadiri oleh Dinas Perinaker, Bapeda serta Bagian Hukum Pemkab.
"Kita (pansus I) mengundang juga mitra OPD untuk membahas tentang Raperda RPIK," kata Sukarodin Ketua Pansus I, Selasa (12/1/2021).
Dalam penyelesaian Ranperda ini, Sukarodin menjelaskan bahwa Raperda ini akan disesuaikan dengan Perda RTRW yang telah disahkan.
Hal ini dilakukan untuk menentukan pembangunan industri dengan menyesuaikan potensi di wilayah setiap Kecamatan.
"Jadi jangan asal membangun industri di daerah tertentu, karena jika embrionya belum ada akan menjadi gejolak," tegasnya.
Untuk menyesuaikan pengembangan pembangunan industri, maka harus ada penyesuaian dengan SDM yang ada. Dengan melihat apa potensi dan bagaimana masyarakat menyikapinya.
Disampaikan Sukarodin, pembangunan industri ini ada beberapa produk, seperti kawasan olahan makanan, tembakau, tekstil kertas dan lainnya. Tentu ini harus disesuaikan potensi yang ada.
Sedangkan untuk proses pembahasan jika telah selesai akan dilimpahkan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur, setelah itu ada finalisasi kemudian diundangkan dan di sahkan.
"Pemrakarsa dari RPIK ini adalah Perinaker dan Bapeda serta Bagian Hukum," tuturnya.
Selain pembahasan tentang penyesuaian potensi dan SDM, Sukarodin juga menerangkan jika pembahasan ini pihaknya masih perlu mengumpulkan data-data peraturan yang berkaitan dengan rencana pembahasan produk hukum.
Dilanjutkan, RPIK ini telah sesuai amanat pasal 10 dan pasal 11 UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian kepada pemerintah daerah.
Untuk mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industrial nasional.
"Sehingga Raperda yang diusulkan nanti memiliki dasar pemikiran dan potensi yang kuat," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi