SUARA INDONESIA

Grup WhatsApp Media Diskominfo Kota Batu Dibanjiri Stiker Porno, Admin Bisa di Pidana?

Mohammad Sodiq - 23 January 2021 | 14:01 - Dibaca 8.83k kali
Pemerintahan Grup WhatsApp Media Diskominfo Kota Batu Dibanjiri Stiker Porno, Admin Bisa di Pidana?
Jurnalis Kota Batu Dyah Arum Sari didampingi Kuasa Hukum Suwito, SH akan segera melaporkan kasus stiker pornografi di grup WhatsApp Media Diskominfo Kota Batu.

KOTA BATU - Aplikasi pesan instan WhatsApp adalah andalan komunikasi saat ini, terutama untuk percakapan grup.

Namun, terkadang percakapan di grup WhatsApp dihiasi munculnya stiker vulgar berbau pornografi yang dikirim oleh salah satu anggota grup tersebut. 

Seperti yang terjadi di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021". Grup yang di inisiasi oleh Diskominfo Kota Batu yang baru dibuat pada Jumat (15/01/2021) itu membuat salah seorang anggota grup risih.

Adalah Dyah Arum Sari S.S., M.Pd., C.ST MI, anggota grup jurnalis Kota Batu yang merasa dirugikan dan risih dengan stiker pornografi tersebut.

Ia menceritakan kepada media ini betapa kagetnya dirinya sebagai perempuan merasa dilecehkan dengan stiker vulgar tersebut.

"Saya kaget, Jumat, 22 Januari kemarin tepatnya pukul delapan malam, grup dibanjiri dengan konten ilustrasi, gambar animasi, stiker tanpa busana yang menunjukkan organ intim manusia dan menonjolkan sensualitas," ujar perempuan yang akrab disapa Dyah itu, Sabtu (23/01/2021).

Perempuan yang juga Ketua DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia (HMPI) ini mengatakan tidak sepatutnya seorang jurnalis dan berpendidikan membuat badan perempuan sebagai bahan lelucon.

"Ini pelanggaran serius dan saya akan tindak lanjuti perilaku tidak terpuji ini ke ranah hukum. Yang bersangkutan adalah jurnalis, seharusnya terdepan dalam menerapkan undang-undang. Dia harus paham bahwa ada UU Pornografi dan UU ITE yang dia langgar. Dan admin grup juga seharusnya bertindak tidak melakukan pembiaran," pungkas Aktivis Perempuan dan Anak itu.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Batu Andri Wijaya yang juga merupakan admin grup tersebut mengatakan, awalnya grup jurnalis Kota Batu itu dibuat untuk mewadahi semua insan media yang memiliki antensi pada Kota Batu.

"Grup itu dibuat agar memudahkan komunikasi, koordinasi, sharing informasi dan silaturahmi," ujarnya.

Andri justru mengungkapkan seolah bahwa hubungan sesama jurnalis tidak harmonis.

"Kami no comments dan tidak tau secara pasti dinamika dari teman teman media yang ada dalam grup media press yang kami buat. Karna kami juga tidak mengikuti chat secara intens dari atas yang jumlahnya ratusan, dan waktu nya sampai larut malam," pungkas pria berkacamata itu.

Andri juga enggan menyebutkan siapa saja oknum dibalik beredarnya stiker yang ada di grup WhatsApp tersebut.

"Terkait posting dan lain-lain di tujukan kepada siapa dan siapa yang memposting kami tidak dapat memonitor jadi mohon maaf jika tidak dapat memberikan tanggapan," katanya.

Ditanya terkait siapa yang akan bertanggungjawab atas tersebarnya konten pornografi tersebut, Andri memilih tidak menjawab pesan WhatsApp dari media ini.

Dari rujukan web Kominfo.go.id, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan di Indonesia.

Rudiantara menambahkan, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” katanya seperti dikutip dari situs resmi Kominfo.

Terpisah, melalui pesan WhatsApp, media ini juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Batu Agoes Machmoedi.

Agoes, sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa fungsi grup yang dibuat oleh pihaknya tersebut dalam rangka untuk memudahkan koordinasi kerja, agar lebih cepat, efektif dan efisien serta akuntanbel.

Dari kejadian itu, ia hanya menyayangkan apa yang tah diperbuat oleh sebagian oknum wartawan tanpa ada tindakan tegas.

"Jika ada konten yang diposting oleh oknum yang melampaui batas etika kesusilaan secara umum, tentunya kami sangat menyayangkan dan ikut prihatin," tuturnya.

Agoes hanya berharap dan menghimbau agar kejadian tersebut tak terulang lagi.

"Saya kira cukup sebagai bahan pelajaran kita semua, sebagai manusia dewasa, harus bisa mengendalikan diri," ujarnya.

Pria berkacamata itu juga memohon agar kasus tersebut tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

"Mohonlah kejadian ini tidak usah dibawa ke ranah hukum dulu. Kita bisa saling memaafkan, dan komitmen kedepan untuk menjadi lebih baik lagi, mohon maaf dan maturnuwun (red: terima kasih)," pungkasnya.

Terlepas dari itu, awak media ini juga meminta tanggapan dan saran kepada Agoes agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat juga bisa paham dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

"Tentunya semua sudah faham terkait dengan hal tersebut pak. Makanya saya tetap berharap agar kita semua mampu untuk melakukan peran yang terbaik dalam semua aspek kehidupan ini sesuai dengan statusnya. Mohon maaf," ujarnya mengakhiri tanpa menjelaskan pasal dan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, dikutip dari katadata.co.id, Kominfo mengatakan unggah stiker porno di WhatsApp bisa didenda 6 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pelanggaran kesusilaan akan ditindak sesuai hukum.

"Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024