TRENGGALEK - Komisi III DPRD Trenggalek tanggapi pembatasan jalan jalur Ngampon-Bendo yang mengakibatkan jalan poros Desa Ngadirenggo menjadi korban.
"Untuk proses perbaikan jalan Ngampon - Bendo masih menjadi tanggungjawab rekanan," tutur Sukarodin selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Kamis (4/2/2021).
Disampaikan Sukarodin bahwa perbaikan kerusakan ini masih tanggungjawab penyedia jasa atau rekanan.
Karena masih dalam masa pemeliharaan. Sehingga rekanan mesti menyelesaikan beberapa titik yang mengalami kerusakan.
Sedangkan terkait keluhan Kepala Desa Ngadirenggo yang jalannya menjadi alternatif, Sukarodin menegaskan bahwa itu memang tidak seharusnya.
Karena jika tonase yang diangkut kendaraan tidak di kontrol akan jadi korban, bahkan itu jalan Desa bukan dipakai untuk kendaraan yang bermuatan skala besar.
"Akhirnya ini menyelesaikan masalah namun timbul masalah baru," kata Sukarodin menegaskan.
Sukarodin menerangkan, bagaimana tidak, dengan adanya pembatasan dialihkan atau tanpa dialihkan tentu pasti kendaraan mencari jalan pintas atau alternatif.
Dengan adanya pembatasan, memang masalah selesai di Ngampon - Bendo, namun akan timbul masalah baru di jalur poros Desa Ngadirenggo maupun jalur Desa lainnya.
"Harusnya ada yang mengatur untuk ketentuan kelas jalan, antara status jalan dan tonase," ujarnya.
Lanjut Sukarodin, untuk ruas jalan di sekitar jalur ngadirenggo yang rusak masih bisa di benahi dengan pemeliharaan rutin, namun itu untuk jangka pendek.
Intinya menutup jalan itu hakikatnya tidak di benarkan. Karena jalan dibuat memang untuk dilewati, namun jika diatur tonasenya itu tidak masalah.
"Meski tidak ada alat timbang namun muatan kendaraan bisa di prediksi, atau pasang portal dan ada yang melakukan kontrol," ucap Sukarodin menjelaskan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi