TRENGGALEK - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) telah masuk finalisasi.
Namun, di tengah perjalanan pembahasan tersebut harus dibahas ulang karena harus menyesuaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin menjelaskan memang pembahasan Ranperda tentang RPIK ini telah masuk finalisasi.
Namun, untuk melanjutkannya masih ada beberapa pekerjaan untuk penyesuaian. Sehingga Pansus I kali ini memanggil Disperinaker dan Bagian Hukum Pemkab untuk membahas hal tersebut.
"Pembahasan RPIK hampir final, namun harus ada penyesuaian dalam pemetaan kawasan," kata Sukarodin, Rabu (10/2/2021).
Menurut Sukarodin, permasalahan itu ada pada peta kawasan industri. Sebelumnya OPD terkait telah mengajukan kawasan peta industri dengan acuan Perda RTRW yang lama.
Meski Perda RTRW yang baru masih dalam evaluasi, perencanaan tersebut juga harus disesuaikan dengan. Karena dalam aturan tidak boleh peta kawasan menabrak peraturan RTRW.
"Peta kawasan tidak boleh menabrak aturan RTRW, maka memang harus disesuaikan," tegas Sukarodin memaparkan.
Sedangkan pernyataan dari OPD terkait penyesuaian belum dilakukan, sehingga Pansus I meminta agar segera ditindaklanjuti.
Sukarodin meminta peta kawasan industri harus sinkron dengan Perda RTRW. Sehingga pembahasan akan dilakukan kembali setelah ada sinkronisasi.
"OPD meminta waktu dua minggu untuk sinkronisasi dengan meminta bantuan pihak ketiga. Alasannya SDM mereka tidak mampu," kata Sukarodin memastikan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi