BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, hingga kini masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur terkait pejabat pelaksana harian (Plh) maupun penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan di kursi Bupati Banyuwangi.
Diketahui masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi saat ini, Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, akan habis per Rabu (17/2/2021) besok.
"Sampai hari ini, kami belum menerima surat dari Gubernur siapa yang ditunjuk menjadi Plh, Plt, atau Pj," kata Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, meski permohonan gugatan Pilkada Banyuwangi sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ada kekosongan jabatan hingga dilantiknya bupati definitif hasil Pilkada Banyuwangi 2020.
"Tentu disini sesuai dengan surat dari Mendagri, gubernur harus memilih Plh, Plt atau Pj jika ada kabupaten/kota itu telah melaksanakan Pilkada. Sampai detik ini, belum ada surat dari Gubernur siapa yang ditunjuk menjadi Plh/Plt/Pj," ungkapnya.
Meski demikian, Mujiono mengungkapkan bahwa Pemkab Banyuwangi tetap melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah tertuang di dalam APBD 2021, sesuai peruntukannya. Tanpa harus menunggu siapapun penjabat yang nantinya ditunjuk.
"Nanti ketika sudah menerima (SK gubernur) pasti kami sampaikan. Tentunya nanti kami sampaikan juga apa tugas, fungsi pokok daripada Plh, Plt maupun Pj. Saya kira itu ada rambu-rambu yang harus kita ikuti bersama supaya kita tidak melanggar peraturan yang berlaku," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi