SUARA INDONESIA

Dukung Penuh Pemprov Jabar, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Jalan Tol Ciwidey - Pangalengan

Satria Galih Saputra - 01 March 2021 | 16:03 - Dibaca 3.07k kali
Pemerintahan Dukung Penuh Pemprov Jabar, Bupati Bandung Terpilih  Siap Bangun Jalan Tol Ciwidey - Pangalengan
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersama Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan menghadiri pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Asep Sukmana, di Gedung Sate, Kota Bandung ( Foto Istimewa/ Fazar)

BANDUNG, Bupati Bandung Terpilih HM Dadang Supriatna mendukung penuh upaya Pemprov Jabar yang tengah memperjuangkan pembangunan Jalur Tengah Selatan Jabar. Jalur jalan nantinya akan menghubungkan Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, dan Kecamatan Pangalengan, termasuk Cidaun dan kawasan selatan Jabar lainnya.

Di sisi lain, Bupati Bandung terpilih pun tengah memperjuangkan pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Cidaun-Pangalengan, untuk melanjutkan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). Dadang Supriatna berharap Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan ini dapat dihubungkan dengan Jalur Tengah Selatan Jabar.

"Jalur Tengah Selatan Jabar ini juga nantinya akan dimasukkan ke Jalan Tol Soreang-Ciwidey-Cidaun-Pangalengan. Karena saya akan buat pra-FS (Feasibility Study)-nya, tentang Jalan Tol Soreang-Ciwidey, termasuk untuk ke Cidaun dan Pangalengan, yang nantinya masuk ke pantai selatan," kata Dadang Supriatna usai pelantikan Penjabat Sekda Kab Bandung, di Gedung Sate, Senin (1/3/2021).

Pembangunan Jalan Tol Soreang-Ciwidey dan Pangalengan itu menurutnya untuk mendongkrak kunjungan wisatawan ke kawasan Bandung Selatan. Dengan demikian, kata dia, percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Bandung selatan, sampai ke kawasan selatan Jabar.

Dadang menyatakan pembangunan Tol Ciwidey-Pangalengan ini ditargetkan pembangunan fisiknya sudah bisa dilakukan pada tahun 2023.

"Kalau jalan yang melintang punya provinsi, nanti kita dibicarakan. Saya berharap yang provinsi ini tidak lama ya dibangunnya. Kalau misalkan sekarang jalan tol ini lebih cepat dibangun, itu akan lebih baik," kata Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Kang DS juga menyatakan pihaknya pun akan mendukung pemerintah pusat untuk mereaktivasi jalur kereta api Bandung-Ciwidey, jika diperlukan untuk membangun Transit Development Oriented dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dengan catatan, berkomunikasi dengan masyarakat yang sudah membangun rumah di jalur tersebut dahulu. Sebab sekarang ini jalur kereta api yang dulu sudah banyak berdiri pemukiman warga.

"Kalau pemerintah pusat menginginkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi kereta cepat, ya kita aktifkan kembali. Tapi kita lihat dan perhatikan juga ya kondisi di lapangan yang saat ini kan sudah banyak rumah dan bangunan berdiri di jalur itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Jalur Tengah Selatan Jawa Barat yang menghubungkan Sukabumi-Bandung-Ciamis akan memotong waktu tempuh warga dari selatan Jabar menuju kawasan yang lebih barat atau timurnya sampai lebih dari 50 persen.

Selama ini diketahui, jalur utama yang menghubungkan barat dan timur di bagian selatan Jabar hanya Jalur Nasional Sukabumi-Bandung-Banjar, dan Jalur Pantai Selatan Jabar Sukabumi-Pangandaran.

Dengan demikian, warga di selatan jabar hanya memiliki dua opsi jalur tersebut untuk bertransportasi ke arah barat atau timur. Padahal jarak antara kedua jalur tersebut mencapai sekitar 100 kilometer.

Menurut, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Koswara, mengatakan dengan Jalur Tengah Selatan Jabar, contohnya warga dari Pangalengan yang akan menuju Cikajang, nantinya tidak usah mengambil jalur memutar ke arah Kota Bandung atau Pantai Selatan Jabar terlebih dulu.

"Kemudian kalau dari Pangalengan mau ke arah barat misalkan ke Tanggeung (Cianjur) itu kan biasanya harus muter dulu ke arah pantai, baru ke utara lagi atau ke jalur negara yang Bandung-Cianjur, baru ke selatan. Dengan jalur ini, di wilayah-wilayah di tengah selatan ini akan terkoneksi, memotong jarak tempuhnya cukup banyak bisa 50 persennya, yang asalnya 200 kilometer menjadi 90 kilometer saja," kata Koswara di Bandung.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Jalur Tengah Selatan Jabar terdiri atas dua koridor yang bersambung. Pertama adalah koridor barat, yakni dari mulai Lengkong di Sukabumi, menyambung ke Sagaranten, Tanggeung, Cipelah, dan Rancabali.

Kemudian koridor timur, dari Rancabali di Kabupaten Bandung dilanjutkan ke Ciwidey, Pangalengan, Cikajang, Bantarkalong, dan akhirnya Kertahayu di Ciamis. Panjang koridor barat mencapai 110,06 kilometer, sedangkan panjang koridor timur mencapai 211,20 kilometer. Keseluruhan panjang jalur ini adalah 321,26 kilometer.

Feasibility Study jalur ini sudah dilaksanakan pada 2014, kemudian KA Amdal sudah terbit pada 2016, Desain Awal diluncurkan pada 2019, kemudian menuju Detail Engineering Design dan Dokumen Lingkungan.

"Kemudian tahun 2019 kita matangkan lagi, kemudian pada 2021 kita bikin pradesain. Konsep pembangunannya adalah melebarkan jalan-jalan kabupaten dan jalan desa yang masuk dalam trase, kedalam standarnya Jalan Provinsi, jadi jalur baru, membuat koridor baru," jelas Koswara.

Pengerasan Jalan Provinsi sendiri, katanya, memiliki standar lebar 6 meter. Jalan-jalan kabupaten dan kota serta desa ini akan dilebarkan seperti jalan provinsi yang sudah ada.

"Kita proposal teknis sudah, dan lagi meminta rekomendasi dari Kementerian PUPR. Jadi ini jalur tengah selatan itu untuk memotong jarak tempuh, terutama daerah-daerah yang ada di tengah selatan Jawa Barat," ungkap Koswara.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024