BANYUWANGI- Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I resmi disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.
Dalam ETLE tahap I ini ada 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik, salah satunya Polda Jawa Timur. Sementara untuk Kabupaten Banyuwangi sendiri masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Karena di Banyuwangi sendiri masih dalam proses pengajuan dan masih proses perencanaan," kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Banyuwangi, Ipda Tatang, Jumat (26/3/2021).
Dia mencontohkan, untuk kamera yang nantinya bisa dipakai dalam ETLE seperti yang terpasang di salah satu titik di Jalan S. Parman, Letjen, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi.
"Kalau lewat ada blitz (semacam lampu flash), kemungkinan sesuai petunjuk, kamera yang ada di Pakis itu akan dipasang di tempat yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas," ucap Tatang.
Dia menjelaskan, untuk kedepan penerapan ETLE di Kabupaten Banyuwangi akan mengandalkan kamera CCTV khusus ETLE yang dipasang di setiap persimpangan.
"Kedepan setiap persimpangan akan diberi kamera ETLE, baik persimpangan jalur lintas selatan dan Pantura. Contoh kalau di Pantura seperti di Ketapang, Wongsorejo nanti akan dipasang. Untuk lintas selatan mungkin di simpang tiga Lincing, simpang tiga Srono, simpang empat Jajag, Genteng pasti akan dipasang juga," ungkap Tatang.
Menurutnya, dengan ETLE yang nantinya diterapkan di Banyuwangi dapat mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, serta tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.
"Tetapi untuk sementara karena ETLE di Banyuwangi masih belum berjalan, kita diperkenankan untuk melakukan tindakan semi elektronik berupa dengan penginputan data E-Tilang," kata Tatang.
Jadi, lanjut Tatang, meskipun polisi lalu lintas melaksanakan tilang di jalan, namun tetap bisa langsung menginput data melalui E-Tilang.
"Masalah E-Tilang kita kan terkoneksi bisa bayar titipan melalui Bank, bisa nanti langsung melalui Kejaksaan atau Pengadilan," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi