Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjalankan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor 400/91/409.07/2021 tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 H dengan maksimal.
"Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan ibadah di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini harus mematuhi ketentuan dan anjuran protokol kesehatan secara ketat. Saya himbau, masyarakat patuh dan disiplin menerapkan peraturan ini," ujar Rini Syarifah.
Rini Syarifah, Bupati perempuan pertama di Blitar menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada sepuluh kegiatan yang akan diwaspadai. Karena, diprediksi aktivitas itu mengundang banyak perhatian sehingga harus diperketat biar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Kesepuluh kegiatan itu adalah terkait pelaksanaan ziarah kubur, sholat tarawih, buka puasa, tadarus Al-Qur'an, ronda saat sahur, Nuzulul Qur'an, pembayaran zakat fitrah, takbir, sholat Idul Fitri dan halal bihalal pada momentum lebaran," terangnya.
Selain itu, Bupati Blitar Rini juga meminta pengusaha rumah makan menjaga etika di Bulan Ramadhan dengan cara memberikan batas penutup di bagian depan dan melarang membuat, menjual atupun menyalakan petasan/kembang api.
"Satu lagi, tempat hiburan malam dilarang beroperasi mulai 12 April sampai 13 Mei mendatang. Jika ada yang bandel harus dikenai sanksi tegas dari pemerintah daerah," imbuhnya. (ADV/KMF)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi