SUARA INDONESIA

Wabup Bondowoso Sebut Hoax, Penyebab Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Bahrullah - 22 July 2021 | 21:07 - Dibaca 1.68k kali
Pemerintahan Wabup Bondowoso Sebut Hoax, Penyebab Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Dua pekan terakhir terjadi pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Bondowoso oleh warga dan keluarga di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari.

Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso menyebutkan, setelah dilakukan identifikasi terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19  ternyata salah satu penyebabnya yakni informasi hoax.

"Hoax yang beredar sebelum pemakaman dikabarkan jenazah pasien Covid-19 diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil," ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Kondisi ini pun kat Wabup Irwan semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan. Kemudian karena faktor itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat.

Padahal, lanjut Irwan, pada saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi dari pihak keluarga sudah bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah," ujarnya.

Terkait keterlambatan datangnya jenazah,  jelasnya, untuk armada ambulance akan dibuat grup yang standby di Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimca untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat.

" Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron menerangkan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah, diperbolehkan.

Namun, harus tetap mematuhinya protokol kesehatan. Salah satunya,  tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan.

Jika hendak menyerahkan tanah pada jenazah, kata Imron, agar keluarga berkoordinasi dengan tim pemulasaran.

"Silahkan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tidak boleh membuka kantong jenazah," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, RABU 13 AGUSTUS 2025
13 August 2025 - 07:08
EDISI, RABU 13 AGUSTUS 2025
EDISI, 19 JULI 2025
19 July 2025 - 14:07
EDISI, 19 JULI 2025
EDISI, 2 JUNI 2025
02 June 2025 - 13:06
EDISI, 2 JUNI 2025
EDISI, 5 MEI 2025
05 May 2025 - 13:05
EDISI, 5 MEI 2025
EDISI, 6 DESEMBER 2024
06 December 2024 - 16:12
EDISI, 6 DESEMBER 2024