TRENGGALEK - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek soroti pembahasan penyusunan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
Komisi III menyoroti sejumlah kebijakan mata anggaran yang disusun dalam kebijakan umum APBD terkait rencana hutang Pemkab ke pihak swasta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Kenapa harus hutang ke pihak swasta jika progres itu belum terlalu mendesak," kata Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai melaksanakan rapat bersama OPD mitra, Senin (26/7/2021).
Sukarodin menerangkan, seharusnya jika belum terlalu mendesak kenapa harus mengambil langkah hutang ke swasta, yang dalam hal ini mengajukan hutang ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui PEN.
Pertimbangan menyoroti itu karena melihat besarnya pengajuan pinjaman mencapai 250 Miliar. Jika melihat mata anggaran, untuk membayar bunganya saja APBD sudah kewalahan, belum lagi pokoknya.
"Jika dihitung, per tahunnya kita wajib menyisihkan sekitar Rp 65 miliar untuk mengembalikan pokok sekaligus bunga selama lima tahun," tegasnya.
Ditambahkan Sukarodin, dalam rencana tersebut bahkan rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek bakal menerima Rp 100 miliar dari pimjaman PEN tersebut.
Itupun juga masih menjadi pertanyaan, apakah besaran pinjaman tersebut sudah sesuai dengan skala prioritas pembangunan infrastruktur atau belum.
"Kita sempat tanya ke PUPR, jawabnya malah bisa iya bisa tidak," ucap Sukarodin menegaskan.
Jika seperti itu, Sukarodin menilai bahwa semua rencana masih belum begitu urgent, jadi tundalah, jangan pinjam dahulu. Karena konsekuensi atas keputusan melakukan pinjaman itu bisa berimbas ke seluruh OPD lainnya.
Dijelaskannya, jika rencana hutang tersebut disetujui, anggaran untuk setiap OPD di Trenggalek untuk tahun 2022 bakal berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal sebelum hutang saja banyak OPD yang kekurangan anggaran dalam menjalankan program prioritas.
"Akan lebih baik bila uang yang bakal digunakan untuk membayar hutang tersebut dikelola dengan baik," saran Sukarodin.
Ditambahkan Sukarodin, apalagi bila uang tersebut di serahkan ke seluruh OPD, diyakini akan bisa lebih bermanfaat. Memang keputusan untuk melakukan pinjaman ini berada di tangan Bupati Trenggalek.
Legislatif hanya mempunyai wewenang memeberi gambaran tentang segala konsekuensi yang mungkin bisa terjadi. Untuk keputusan ada ditangan Bupati, Komisi hanya memberikan gambaran kondisi keuangan.
"Janganlah mengajukan dulu, mari di perhitungkan efek pada kekuatan keuangan daerah," tandasnya.
Perlu diketahui Pemkab Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD.
Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Namun pemkab terus melakukan revisi, mengingat kekuatan keuangan daerah saat ini.
Namun kepastian besaran dan penggunaan dana pinjaman masih belum jelas, pasalnya ini masih dalam peninjauan melalui beberapa rapat. Karena akan ada pembagian anggaran Rp 150 milyar untuk RSUD dan Rp 100 milyar untuk insfratruktur. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi