TRENGGALEK - Surat peringatan dua (SP-2) akan kembali dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Trengggalek kepada Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan yakni Nurkolis.
Hal itu karena Kades Ngulanwetan tersebut masih mengabaikan surat peringatan pertama yang telah dilayangkan terkait pembatalan keputusan Kades mengangkat perangkat desanya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek Edy Soepriyanto, surat peringatan pertama telah dilayangkan selanjutnya akan dilayangkan pula surat peringatan kedua.
Dengan dilayangkannya surat peringatan kedua, artinya kades tersebut mengabaikan perintah bupati sebagai atasannya, makanya dalam hal ini harus diperingatkan kembali.
"Dalam waktu dekat ini DPMD akan melakukan rapat dengan perangkat desa untuk menindaklanjutinya. Sebab tindakan kades nantinya akan merugikan masyarakat," ungkap Edy, Kamis (29/7/2021).
Menurut Edy, sebenarnya permasalahan ini bisa segera selesai jika kades mau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris desa (Sekdes) dan Kepala Dusun yang SK pengangkatannya dibatalkan oleh bupati.
Jadi untuk menyikapi masalah ini, jika surat peringatan kedua masih diabaikan dengan jatuh tempo yang tertuang di dalamnya, maka pemkab akan menyiapkan sanksi sesuai undang-undang.
"Sanksi tersebut mulai dari pemberhentian sementara waktu dari jabatannya, sambil dilihat apakah kades tersebut menyadari kesalahannya atau tidak," terang Edy.
Edy juga mengungkapkan bahwa tentang kabar perangkat desa yang SK pengangkatannya telah dibatalkan bupati namun tetap masuk kerja seperti biasa, DPMD tidak mempermasalahkannya.
Namun yang perlu diingat bahwa SK pengangkatannya telah dibatalkan jadi kerja mereka hanya sebagai masyarakat biasa. Artinya mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai perangkat desa berdasarkan perundang-undangan.
"Misal menandatangani dokumen, memperoleh penghasilan tetap (Siltap) dan pelaksanaan kegiatan di desanya," tutur Edy.
Ditambahkan Edy, jika kades tetap memerintahkan mereka bekerja dan tetap menerima siltap silahkan, pastinya nanti akan berurusan dengan hukum sesuai aturan yang berlaku. Mereka harus siap mendapatkan konsekuensi..
Sedangkan jika Kades terus mengabaikan perintah bupati, yang telah tertuang pada Surat Keputusan (SK) bupati nomor nomor 188.45/286/406.001.3/2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan, Nomor 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang pengangkatan perangkat desa pada 31 Mei lalu.
Padahal, sekitar pertengahan bulan lalu, pemkab telah memberikan surat nomor dengan 140/1372/406.018/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal Jumat (11/6). Karena terus diabaikan, selanjutnya Pemkab akan melayangkan surat peringatan kedua dan seterusnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi