SUARA INDONESIA

Vaksinasi Jadi Syarat Layanan Publik dan Penerima Bansos Kabupaten Probolinggo

Lutfi Hidayat - 02 August 2021 | 21:08 - Dibaca 1.18k kali
Pemerintahan Vaksinasi Jadi Syarat Layanan Publik dan Penerima Bansos Kabupaten Probolinggo
Penyaluran Bansos PPKM Kabupaten Probolinggo. Insert: Surat Instruksi Bupati Probolinggo dan percepatan vaksinasi masyarakat. (Foto: Dok. Diskominfo Pemkab Probolinggo)

PROBOLINGGO - Penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terus ditingkatkan.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengeluarkan instruksi kepada Pejabat Layanan Publik, Pengelola Bantuan Sosial (Bansos), Camat hingga Kepala Desa dan Lurah untuk melakukan percepatan vaksinasi.

Upaya penanggulangan pandemi Covid-19 melalui percepatan vaksinasi itu tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021, tertanggal 02 Agustus 2021.

Instruksi tersebut meliputi 3 poin, yakni pertama pemberlakuan persyaratan bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan administasi publik. 

Kedua, bukti telah divaksin bagi masyarakat penerima bansos dan ketiga laporan pelaksanaan percepatan vaksinasi bagi pejabat publik sasaran instruksi tersebut.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan instruksi Bupati Probolinggo itu semata-mata untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

"Jadi syarat telah divaksin untuk mendapat layanan publik dan bansos ini adalah ikhtiar Pemkab Probolinggo dalam melindungi masyarakat. Selain penerapan 5M, vaksin adalah satu-satunya obat Covid-19 untuk sementara ini," ungkapnya, Senin (02/08/2021)

Kekebalan komunal (herd immunity), kata Yulius menjadi hal penting yang perlu segera diselesaikan agar papran Covid-19 dapat terkendali.

"Kesehatan dan keamanan masyarakat adalah targetnya mas," tegasnya saat dihubungi Suaraindonesia melalui sambungan telepon.

Bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin akan diberikan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi publik atau pemberian bansos.

Hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, namun bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan dengan pembuktian surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, maka akan tetap mendapat layanan administrasi publik atau bansos.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024