BLITAR - Dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Blitar mengajak warga mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, Selasa (23/11/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kasatpol PP Yudha Budiono saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai beserta peraturan pelaksanaannya.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari acara kemarin terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dimana, hari ini kita kumpulkan para pedagang kaki lima untuk diberikan wawasan supaya tidak ikut serta memasarkan rokok tanpa izin edar," katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya Satpol PP terus berupaya mengendalikan laju sebaran rokok bodong di Kota Blitar dengan cara memberikan pemahaman kepada warga seperti sosialisasi saat ini dan melakukan operasi ke bawah dengan menyasar warung ataupun pasar.
"Jadi kami juga terus melakukan pembinaan kepada mereka supaya tau jika menjual rokok tanpa izin itu melanggar aturan. Namun, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan petugas. Jika warga taat terhadap aturan maka kami akan mendukung dan mengawal," imbuhnya.
Ia berharap, adanya sosialisasi ini membuahkan hasil yang positif terutama peredaran rokok ilegal di Kota Blitar terkendali. Apabila langkah itu dapat berjalan sempurna pastinya pemasukan pendapatan asli daerah meningkat dan tentunya tingkat kesejahteraan warga akan terjamin.
Pada kesempatan yang sama, sesuai acara sosialisasi juga disalurkan bantuan paket sembako kepada peserta. Tujuannya, guna membantu mereka mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah pandemi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi