Blitar - Dalam memerangi peredaran rokok ilegal dibutuhkan peran dari semua elemen, termasuk Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar juga ikut andil dalam mensosialisasikan larangan menjual rokok bodong.
Saat dikonfirmasi, Camat Kepanjenkidul Kota Blitar Indra Purawanto menjelaskan, selain berfokus menangani masalah kesehatan, Puskesmas Kepanjenkidul juga aktif memberikan pemahaman kepada warga terkait larangan menjual rokok ilegal.
"Kita terus aktif mengkampanyekan sosialiasi mengenai larangan edar kepada masyarakat. Alhamdulillah tahun ini Puskesmas Kepanjenkidul mendapatkan anggaran masuk dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," katanya.
Ia menuturkan, dalam kegiatan gempur rokok ilegal, Puskesmas Kepanjenkidul mendapatkan anggaran DBHCHT sebesar Rp 350 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dibuat sosialisasi ke wilayah kelurahan setempat.
"Beberapa waktu yang lalu, petugas Puskesmas turun ke lapangan guna memberikan edukasi kepada warga terkait larangan dan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, sehingga penggunaan rokok tersebut tidak merugikan negara," terangnya.
Ia menambahkan, selain menggelar action di lapangan, Puskesmas Kepanjenkidul juga membuat himbauan pelarangan edar rokok tanpa dilengkapi surat izin melalui baliho yang dipasang di kelurahan-kelurahan dan di kantor kecamatan Kepanjenkidul.
"Jadi selain petugas melakukan road show sosialisasi tentang rokok ilegal di 7 kelurahan, petugas juga memasang baliho di sejumlah tempat. Tujuannya, biar sosialisasi ini semakin dipahami oleh masyarakat luas," imbuhnya.
Terakhir, Ia berharap segala upaya yang telah dilakukan membawa output yang bagus terutama bisa menghentikan laju penyebaran rokok bodong di Kota Blitar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi