SUARA INDONESIA

101 PNS dan TNI-Polri di Tuban Terindikasi Terima Bansos, Ini Penjelasan Dinsos P3A

Irqam - 10 December 2021 | 15:12 - Dibaca 2.77k kali
Pemerintahan 101 PNS dan TNI-Polri di Tuban Terindikasi Terima Bansos, Ini Penjelasan Dinsos P3A
Ilustrasi bansos PBI, PKH, dan BPNT, (suara.com).

TUBAN - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban mencatat ada 101 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang terindikasi terima bantuan sosial (bansos).

Kepala Dinsos P3A, Eko Julianto mengungkapkan, hal tersebut bisa terjadi lantaran masalah pembaruan data yang belum selesai. Karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos merupakan produk tahun 2011.

Produk tersebut, lanjut Eko Julianto, adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang diinisiasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian pada tahun 2019 bertransformasi menjadi DTKS.

"Kami meyakini karena itu mengunakan data lama, tentu dalam perjalanannya ada perubahan dan sebagainya," kata Eko Julianto kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (9/12/2021) kemarin.

Eko sapaan akrabnya, mencontohkan kejadian penerima bansos yang berstatus Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Montong yang pernah masuk dalam data penerima Bantuan Langsung Tunai (BST). 

Namun, setelah dicek pihak dinas, sebelum menjabat Sekdes tersebut dari keluarga kurang dan menerima bansos. Setelah diterima menjadi Sekdes yang statusnya juga PNS, bansos tetap berlanjut.

"Akan dilakukan verifikasi validasi DTKS kita. Seluruhnya kita akan lihat, layak atau tidak menerima bansos," jelasnya.

Menurut Eko, pihak dinas belum bisa memastikan jabatan dari jumlah PNS dan TNI-Polri yang terindikasi penerima bansos. Kendati demikian, Eko sudah mengantongi nama-namanya.

Namun, Eko menyebut akan segera melakukan verifikasi validasi (verval) terhadap 101 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang terindikasi menerima bansos.

"Kalau kita lihat di lapangan nanti apakah benar statusnya PNS dan TNI-Polri. Kalau benar akan diusulkan pemberhentian penerima bansos," ujarnya.

Dia menjelaskan, regulasi penerima bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Kriteria penerima bansos dilihat dari indikator pendapatan perorangan di bawah angka kemiskinan. Kedua memenuhi 13 indikator dikatakan sebagai orang miskin seperti kondisi rumah, makanan, minuman, dan lain sebagainya.

"Yang jelas PNS dan TNI-Polri jelas tidak masuk dalam kriteria itu. Rata-rata rumahnya sudah bagus," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024