TUBAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban mengungkap ada 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).
Baik itu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BST), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban menegaskan PNS yang terbukti menerima bansos akan dikenakan sanksi.
"Tentu akan dikenakan sanksi jika terbukti. Tapi sementara kita akan menunggu Dinsos, karena sifatnya masih indikasi," jelas Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Danang Setyanawan, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, pihak dinas akan menerjunkan tim khusus untuk melihat ada pelanggaran atau tidak kepada 78 PNS yang terindikasi menerima bansos. Kendati demikian, Danang menyatakan bahwa kejadian ini yang baru pertama kali terjadi di Tuban.
Dia meminta kepada Dinsos P3A untuk terus melakukan update data agar penerima bansos tepat sasaran. Namun, Danang menyebut terkait status PNS seringkali dimanfaatkan untuk menunjukkan derajat atau gengsi.
"Kalau PNS jelas mempunyai NIP, ini yang perlu dipastikan lagi datanya. Kami nanti akan koordinasikan," ujarnya.
Meskipun tidak diatur secara detail, lanjut Danang, PNS sudah mendapatkan penghasilan tetap pemerintah dan tidak masuk dalam kriteria penerima bansos.
"Gaji untuk golongan paling rendah rata-rata di angka kepala 2 (2 juta, Red). Yang jelas PNS tidak masuk penerima bansos," katanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi