JEMBER - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), untuk Kabupaten Jember, Jawa Timur pada tahun 2021 tembus Rp 68.722.390.578.
Informasi itu, disampaikan oleh Bupati Jember, H.Hendy Siswanto saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi perundang-undangan cukai di salah satu hotel di Kabupaten Jember.
"DBHCHT untuk Kabupaten Jember tembus Rp 68.722.390.578," sebutnya Senin (29/11/2021) di hadapan seratus lebih peserta.
Dari anggaran yang diterima itu, kata H.Hendy nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Digunakan untuk berbagai tujuan. Salah satunya adalah untuk sosialisasi Perundang-undangan cukai, seperti pada hari ini," paparnya,
Selain itu, kata H.Hendy, ada bidang lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Untuk kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bisa dirasakan langsung untuk bidang kesehatan," sebutnya.
Maka dari itu, hendy berharap dari hasil sosialisasi itu nantinya, masyarakat bisa memahami.
"Mana rokok ilegal dan mana rokok yang memang resmi. Salah satunya harus dilabeli cukai," pintanya.
Lebih jauh Bupati Hendy menekankan, agar masyarakat tidak tertarik dengan rokok ilegal, meskipun itu murah.
"Pakai yang berpita cukai. Dengan begitu, membantu program pembangun Kabupaten Jember," pungkasnya.
Selain Bupati Jember, Pimpinan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Jember juga tampil sebagai nara sumber membawakan materi kegiatan.(Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Yuni Amalia |
Komentar & Reaksi