SUARA INDONESIA

Yusuf Dilantik Sebagai Kades Antar Waktu Desa Kedungpomahan Kulon

Widiarto - 29 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.20k kali
Pemerintahan Yusuf Dilantik Sebagai Kades Antar Waktu Desa Kedungpomahan Kulon
Pelantikan kades antar waktu


PURWOREJO - Yusuf terpilih sebagai Kepada Desa Antar Waktu Desa Kedungpomahan Kulon, Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah. Yusuf terpilih sebagai kepala desa yang baru, menggantikan kepala desa yang lama, Subur Hidayat yang telah meninggal dunia.

Berkesempatan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti melakukan pelantikan kades antar waktu itu diaula kantor Kepala Desa Kedungpomahan Kulon, pada Rabu (29/12/2021).

Wabup Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan selamat kepada Kades terpilih dan juga panitia tingkat desa, BPD dan juga kecamatan yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu itu dengan baik.

“Sedangkan kepada Almarhum Subur Hidayat yang meninggal dunia saat menjabat sebagai Kepala Desa, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasinya selama mengemban amanah warga Desa Kedungpomahan Kulon,” kata Wabup.

Menurut Yuli, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun  2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

“Dengan dasar ini, maka Desa Kedungpomahan Kulon melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Wabup juga meminta kepada kepala desa yang terpilih untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas-tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan  aspirasi masyarakat.

Terkait pengelolaan alokasi dana desa yang cukup besar, Wabup berpesan agar disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas serta petunjuk teknis dan regulasi yang mengatur.

“Bekerjalah sesuai regulasi. Jangan sampai melakukan penyimpangan dana desa, jangan melakukan pungli maupun gratifikasi. Saya tidak ingin ada kades di Kabupaten Purworejo yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

Terkait dengan kasus Covid-19, Wabup juga mengingatkan bahwa pandemi ini belum usai, bahkan saat ini sudah ditemukan kasus varian baru bernama Omicron.

“Untuk itu, saya minta Kepala Desa yang baru untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan, Selain itu juga ikut terus mendorong percepatan vaksinasi termasuk vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, agar segera terwujud kekebalan komunal,” pesan Wabup

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024