SUARA INDONESIA

Penghimpunan Dana Zakat ASN dan Anggota TNI Tembus Rp 1,4 M

Redaksi - 01 February 2022 | 20:02 - Dibaca 861 kali
Pemerintahan Penghimpunan Dana Zakat ASN dan Anggota TNI Tembus Rp 1,4 M
Penyerahan Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Foto: Istimewa)
KAYU AGUNG- Hasil Penghimpunan Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan anggota Kodim 0402 OKI/OI Tahun 2021 tembus Rp 1,4 Miliar. 

Dari penghimpunan zakat dan infak tersebut selanjutnya digunakan untuk program pengentasan kemiskinan diantaranya, rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan Masjid dan Madrasah hingga bantuan berobat bagi warga kurang mampu. 

Diketahui sejak tahun 2018 Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE menyerahkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Baznas) Kabupaten OKI.

H.M. Nazir Bayd ketua BAZNAS OKI mengatakan, penghimpunan zakat ASN dan anggota TNI di OKI dari tahun ke tahun semakin meningkat.

“Sumber dana dari ASN dari Pemkab OKI di bawah Pak Bupati (Iskandar) angkanya semakin hari, meningkat. Kesadaran ASN, alhamdulillah baik. Ini berkat bimbingan kepala daerah, khususnya Pak Bupati juga Pak Dandim (Letkol. Inf. Hendra) yang membina anggotanya," katanya, Selasa, (01/2)).

Dana yang masuk ke Baznas jelas Nazir, tahun 2021 antara lain dari Zakat sebanyak Rp 659.432.542 dan dari Infak sebanyak Rp 813.875.813. Dana tersebut paling banyak berasal dari zakat profesi ASN dilingkungan Pemkab OKI dan Anggota Kodim 0402 OKI.

Lebih lanjut Nazir menerangkan, dana itu digunakan untuk pengentasan kemiskinan melalui beberapa program bantuan guna memenuhi kebutuhan dasar bagi penerima.

“Sesuai petunjuk Pak Bupati, kemiskinan ini harus dikeroyok bareng. Tentu saja, diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa,” ujarnya. 

Lanjut dikatakan, di tahun 2022 ini, Baznas OKI akan terus melanjutkan program zakat bagi umat.

“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan. Di tahun 2022 kita menarget bisa merehab sebanyak 30 rumah tidak layak huni,” terangnya. 

Dia pun berharap dengan program-program tersebut akan berdampak positif pada masyarakat, utamanya dalam pengentasan kemiskinan.

Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat 

Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ogan Komering Ilir sedang menggodok Peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan zakat. Tentunya melalui perda ini, diharapkan pengelolaan zakat baik dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat bisa lebih maksimal.

Sementara, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKI, Suradi menambahkan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam yang mampu. Untuk itu, perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di tingkat daerah. 

Tambahnya, terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan. 

“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” ungkapnya.

Dijelaskan Suradi, Perda tentang pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama. 

“Jadi harus benar-benar dioptimalkan semuanya, mulai dari tahap penghimpunan sampai penyaluran. Kita harap perda ini bisa memfasilitasi itu semua, mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan kaidah agama,” tukasnya. (Firman)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024