SUARA INDONESIA

Paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Ipuk Sampaikan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Muhammad Nurul Yaqin - 25 February 2022 | 17:02 - Dibaca 1.39k kali
Pemerintahan Paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Ipuk Sampaikan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto saat memimpin rapat paripurna didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (25/2/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, Jumat (25/2/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, di ruang sidang paripurna DPRD setempat. Diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Mujiono, beserta jajaran. 

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, menyampaikan pengelolaan keuangan daerah bertumpu pada upaya peningkatan efisien dan efektivitas agar tepat guna. Sebab keuangan daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Bupati Ipuk, diajukannya Raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan upaya percepatan sekaligus adaptasi perubahan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada perubahan peraturan dari pemerintah pusat tentang keuangan daerah, sehingga kita lakukan percepatan dan mengikuti aturan yang ada," tutur Ipuk.

Ipuk menyebut, perubahan yang sangat signifikan terletak pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 

Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan belanja Transfer. “Perubahan komposisi terhadap postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan," jelas Ipuk.

Ipuk berharap dengan adanya perubahan ini diharapkan agar keuangan daerah mempunyai manfaat untuk menciptakan masyarakat daerah yang adil, makmur, dan sejahtera.

Sementara Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menuturkan, pada prinsipnya fraksi di dewan mendukung kebijakan Bupati Ipuk. Salah satunya usulan Raperda inisiatif eksekutif, yakni tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Karena kita lihat bupati setiap hari bekerja untuk rakyat. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendukung program Bupati, semua kita dukung," ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024