BANYUWANGI- Desakan agar Pemkab Banyuwangi segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) atas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan kembali berdatangan.
Jika sebelumnya desakan tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kali ini juga dilakukan sejumlah Fraksi DPRD Banyuwangi .
Seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar-Hanura dan Fraksi Gerindra-PKS, serta unsur Pimpinan Dewan dalam rapat paripurna pada Rabu (2/3/2022).
Bukan tanpa alasan, sebab sejumlah fraksi tersebut menilai jika Perda yang telah disahkan tidak segera diterbitkan Perbup, maka pelaksanaan Perda tersebut akan terkendala.
Dikarenakan keberadaan Perbup penting untuk mengatur secara teknis mengenai sejumlah Pasal dalam Perda yang butuh penjabaran lebih detail.
Bahkan Fraksi Gerindra PKS mengaku sempat kebingungan menjawab pertanyaan masyarakat ketika melakukan sosialisasi Perda, salah satunya Perda tentang narkoba.
Dalam sosialisasi tersebut masyarakat banyak yang menanyakan apakah Perda yang disosialisasikan sudah dilengkapi peraturan bupati atau belum. Sehingga anggota dewan belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
Sebagai bentuk keseriusan, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus saat memimpin rapat menegaskan, dewan akan segera membuat surat resmi kepada bupati agar segera menerbitkan Perbup mengenai sejumlah Perda yang telah disahkan.
"Terlebih berdasarkan aturan, setelah Perda diundangkan, 6 bulan setelahnya harus segera diterbitkan peraturan bupati sebagai aturan teknis," ucap Mahrus.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan Kabag Hukum agar melakukan inventarisir Perda apa saja yang belum dibuatkan Perbup.
"Mengenai berapa jumlah Perda yang belum ada peraturan bupatinya, akan dilakukan pendataan lebih lanjut," jelas Mujiono. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi