SUARA INDONESIA — Para pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti antigen negatif dan tes PCR. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). Luhut menjelaskan aturan ini akan berlaku bagi wisatawan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi laut atau darat, yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu lagi menunjukkan bukti antigen negatif dan tes PCR,” ungkap Luhut.
Luhut mengatakan aturan baru ini akan dituangkan dalam surat edaran dan surat edaran itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini tertuang dalam surat edaran yang akan segera kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Regulasi ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 di Indonesia turun drastis.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun secara signifikan,” bebernya.
Luhut juga menyampaikan kabar gembira terkait penurunan kondisi rawat inap. Jumlah kematian juga terus menurun.
“Demikian pula kondisi rawat inap juga menunjukkan penurunan dan angka kematian juga semakin miring,” imbuhnya.
Luhut mengatakan penurunan ini terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya dikatakan masih belum menurun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ambang Hari Laksono |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi