SUARA INDONESIA

Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Anggota DPRD Banyuwangi: Menjadi Tugas Bersama

Muhammad Nurul Yaqin - 22 March 2022 | 10:03 - Dibaca 1.56k kali
Pemerintahan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Anggota DPRD Banyuwangi: Menjadi Tugas Bersama
Anggota DPRD Banyuwangi saat menyosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Tegaldlimo, Senin (21/3/2022) kemarin. (Istimewa).

BANYUWANGI- Anggota DPRD Banyuwangi Irianto menyebut penanggulangan kemiskinan menjadi tugas bersama seluruh pihak.

Tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi baik pengusaha serta masyarakat juga dibutuhkan untuk berperan aktif dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.

Hal itu disampaikan Irianto bersama sejumlah anggota dewan lainnya saat menyosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Tegaldlimo, Senin (21/3/2022) kemarin.

"Kemiskinan menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun DPRD. Adanya sosialisasi ini masyarakat lebih paham mengenai apa yang diatur oleh Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pada Perda tersebut telah dijelaskan bagaimana tipe dan golongan masyarakat yang bisa dikategorikan miskin. 

Miskin dalam hal ini, kondisi dimana seseorang tidak mampu untuk memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah Sumber daya alam, rasa aman dan partisipasi.

"Sesuai dengan Perda tersebut, Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau kelompok orang yang memiliki ketidakmampuan untuk kebutuhan dasar dalam mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat," jelasnya.

Penanggulangan kemiskinan, lanjut Irianto, dimana kebijakan dan program pemerintah dan Pemda dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan semua masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin guna meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 

"Sasaran dari Perda tersebut adalah, perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat. Dan untuk kawasan terdiri dari kawasan Pedesaan, kawasan perkotaan, pesisir dan kawasan perkebunan," jelasnya.

Irianto menambahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini menjadi tugas bersama untuk ikut berpartisipasi. Masyarakat dalam hal ini, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif.

"Terutama dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, baik yang dilaksanakan Pemda maupun pelaku usaha dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024