BOJONEGORO, Melalui zoom meeting, Bupati Anna beri pemahaman hukum pada tingkat desa yang bertempat di balai Desa Senganten Kecamatan Gondang.
Kata bupati, perkembangan beberapa regulasi peraturan dari tingkat pusat haruslah diikuti, dimengerti, dipahami oleh aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan Pemdes.
"Untuk itu, Pemdes harus paham terkait permasalahan hukum agar dapat diselesaikan secara preventif," ujarnya Rabu (06/04/2022).
Wanita nomor satu dalam jajaran Pemkab tersebut ungkapkan, dengan adanya rumah restorative justice di wilayah desa (telah diresmikan) hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Sesuai konsepnya, rumah restorage justice bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur perdamaian," tuturnya.
Ditambahkan Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi, sejak tahun kemarin Pemkab telah berikan pembinaan di beberapa wilayah, dan pada tahun ini adalah kali terakhir.
"Pada dasarnya, Kades sebagai pemangku wilayah harus dapat selesaikan permasalahan dengan bijak," ucapnya.
"Semoga segala sesuatu permasalahan tingkat desa bisa terselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum," imbuhnya.(Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi