SUARA INDONESIA

Bupati Nyatakan Menang dari Citizen Law Suit Banyuwangi, Separuh Ijen Milik Bondowoso

Bahrullah - 08 April 2022 | 12:04 - Dibaca 3.40k kali
Pemerintahan Bupati Nyatakan Menang dari Citizen Law Suit Banyuwangi, Separuh Ijen Milik Bondowoso
KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso menggelar Press Conference di Peringgitan Pendopo Bupati Bondowoso bersama puluhan insan pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)


BONDOWOSO - KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso menyatakan memenangkan dari gugatan Citizen Law Suit Banyuwangi terkait hasil sidang sengketa tapal batas.

Hasilnya Pemkab Bondowoso secara sah memiliki hak separuh dari kawasan wisata kawah Ijen

 Penggugat mengatasnamakan warga masyarakat Banyuwangi dengan nomor perkara 196/PTD.G/2021/PN.BWI ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sementara materi gugatan fokus pada penandatanganan berita acara, Nomor 35/BAD/II/VI/2021 Tanggal 2 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso.

Yang digugat berupa Sub segmen Kawah Ijen dan gugatan kepada Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso juga ikut menjadi tergugat untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatangan berita acara.

Di Kabupaten Bondowoso, masalah ini diatasi Bagian Hukum Pemkab Bondowoso bersama Tim Kuasa Hukum Negara dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

"Alhamdulillah, gugatan terhadap sengketa tapal batas wilayah tidak diterima," kata Bupati Salwa dalam acara Press Conference di Peringgitan Pendopo Bupati Bondowoso, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut, Bupati Salwa, menyampaikan, berita acara itu sifatnya bukan merupakan berita acara penyerahan ⅓ Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso. Namun berita acara yang dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Dua kabupaten tersebut.

"Berita acara itu telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam 1320 KUHPerdata," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Bupati Salwa, kesempatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-undang bagi pihak yang menyepakati Azas Pacta Sun Servanda yang bersifat final mengikat.

Sedangkan kepemilikan Kawah Ijen itu untuk 2 kabupaten, baik Bondowoso dan Banyuwangi, hal itu telah diakui oleh 8 kementerian dalam pengajuan Ijen Geopark ke UNESCO.

Bupati Salwa menerangkan, penandatanganan berita acara tidak perlu persetujuan DPRD kedua kabupaten, sebab Empat berita acara sebelumnya tidak melibatkan unsur dan persetujuan DPR, begitu pula berita acara penegasan batas daerah di Kabupaten Situbondo, Jember, maupun Probolinggo.

Menurutnya, secara normatif tidak diatur dalam Permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas wilayah.

" Penandatanganan berita acara kesepakatan itu tidak berdampak pada pengelolaan pariwisata Kawah Ijen, begitu pula penambangan belerang demikian," tutupnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024