SITUBONDO - Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Wakil Bupati, Nyai Khoirani dan Sekdakab Situbondo berbagi tugas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Dr. H. Fathor Rakhman mengatakan, meskipun Menteri PAN-RB membolehkan bekerja dari rumah bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik.
Tujuannya, mencegah penyebaran virus corona namun Pemkab Situbondo tidak menerapkan surat edaran tersebut.Semua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo.
"Tujuannya, saat masuk kerja seperti biasanya dan tidak ada yang bekerja dari rumah," katanya, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, surat edaran Mendagri tersebut juga mengatur tentang kerja ASN mulai tanggal 9 Mei hingga 13 Mei 2022..
" 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya bekerja di kantor. Karena kebijakan di daerah diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian masing-masing, maka untuk pemerintah kabupaten Situbondo tetap melaksanakan tugas seperti biasa, yaitu serentak masuk hari ini," ujarnya.
Dari hasil sidak, ketidakhadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaan.
Sanksinya mulai ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai dengan tingkat pemenuhan unsur ketidakhadiran.
"Dari Hasil Sidak terhadap ASN yang dilakukan oleh Tim Bupati Situbondo, Tim Wabup, dan Tim Sekda Situbondo terhadap 26 OPD tercatat ASN yang masuk sebanyak 1738 orang. Dengan rincian, ASN yang masuk pagi sebanyak 1638 orang, masuk Shif malam/sore 74 orang, cuti 8 orang, sakit 4 orang, dan Dinas Luar (DL) sebanyak 14 orang," imbuhnya.
Secara umum, menurut Mantan Kadispendik ini, untuk ASN Kabupaten Situbondo telah mematuhi ketentuan sebagaimana S.E MenPAN RB R.I, yaitu masuk hari pertama pasca lebaran Idul Fitri 1443 H. ASN Pemkab Situbondo masuk seperti biasa, untuk sementara belum ada kebijakan masuk WFH.
"Sedangkan bagi OPD, UPT diluar 26 OPD , Sidaknya dilakukan oleh Tim Kabupaten melalui pemantauan atau monitoring melalui OPD tehnis masing masing secara berjenjang," paparnya.
Contohnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan, dinas tersebut memiliki kewajiban untuk memonitoring ke UPT dibawahnya, baik Korwil DikbudCam maupun ASN yang ada disekolah sekolah.
"Selanjutnya OPD tehnis tersebut melaporkan hasil Sidak atau monitoring UPT nya kepada Bupati melalui BKPSDM Situbondo," tutup Fathor Rakhman.
Sampai selesai berakhirnya SIDAK belum ditemukan ASN melakukan pelanggaran tidak masuk pada hari pertama pasca lebaran Idul Fitri 1443.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi