SUARA INDONESIA

Dispendukcapil Kolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Gelar Sidang Isbat Nikah

Syamsuri - 19 May 2022 | 00:05 - Dibaca 1.50k kali
Pemerintahan Dispendukcapil Kolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Gelar Sidang Isbat Nikah
Kepala Dispendukcapil, Tri Cahya Setianingsih disaksikan Sekretaris Daerah, H. Syaifullah menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

SITUBONDO - Dalam upaya peningkatan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Situbondo, kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Banyuglugur. Rabu (18/05/2022).

Bupati Situbondo yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah, H. Syaifullah mengatakan, berdasarkan hasil pendataan pasangan perkawinan muslim tercatat ada 36 pasangan yang terdaftar mengikuti acara sidang Isbat Nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama.

"Setelah penetapan
pengesahan pernikahan, pihak Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama melakukan penginputan guna keperluan penerbitan buku nikah, lalu selanjutnya Dukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kelahiran," terang Syaifullah.

Syaifullah mengatakan, saat membuka  Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka mendekatkan dan memuaskan masyarakat Kabupaten Situbondo.

"Dengan begitu, kepemilikan dokumen kependudukan dan  surat nikah," jelasnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Situbondo, Dra. Hj.Tri Cahya Setianingsih, M.M menyampaikan, bahwa dalam sambutannya bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum.

"Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri," sebutnya.

Kabid  Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya,SH mengungkapkan  kegiatan sidang isbat pernikahan ini digelar diantaranya untuk membantu pasangan memperoleh akta nikah sebagai dokumen pengurusan akta kelahiran anak dan perubahan status di Kartu Keluarga dan KTP el

Syarat untuk mendapatkan akta kelahiran itu antara lain adalah surat nikah. Karena, menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak bisa menunjukkan buku nikah, karena nikahnya siri sehingga tidak bisa mengurus akta kelahiran anak.

“Peran kita membantu mereka agar pernikahannya sah. Kita melaksanakan sidang istbat terpadu, dengan menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama,” jelasnya.

Hanafi menjelaskan Pengadilan Agama, kata dia, menyidangkan kasus-kasus atau perkara terkait dengan pernikahan, sementara Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah. Sedangkan Dispendukcapil sebagai leading sector untuk menerbitkan dokumen kependudukannya, ucapnya.

Lebih lanjut Hanafi mengatakan kalau status pernikahannya masih nikah siri atau belum sah secara negara dan secara hukum perdata status anak menjadi anak seorang ibu.

Oleh sebab itulah
Dispendukcapil Kabupaten Situbondo menggelar sidang isbat terpadu untuk membantu agar masa depan anak tidak terkendala dengan status anak seorang ibu seperti itu.

“ Agar menjadi anak yang sempurna dan tidak minder, kita harapkan penduduk sadar, bahwa anak itu dilahirkan dari pernikahan ayah dan ibu,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah, namun sudah punya anak, untuk tidak mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Akan tetapi mereka bisa langsung menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang isbat nikah. Dengan cara seperti itu, katanya, status anak menjadi anak sah dari pernikahan ayah dan ibunya.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, menambahkan bahwa dasar pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten Situbondo

Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan  Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo tentang Pelaksanaan Pelayanan Adminduk dan Pelaksanaan Sidang Terpadu Dalam Perkara Itsbat Nikah Nomor W.13-A19/897/HM.01/5/2021, Nomor. 470/2106/431.212.5.1/2021tertanggal 19 Mei 2021, ini merupakan Inovasi Sistim Integrasi Pengadilan Agama dengan Disdukcapil ( SIAP PADUKA ) yang sudah kami rintis beberapa tahun yang lalu, tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, Mochammad Ali Mulhdor S. Ag, MH, mengatakan apabila ada pasangan yang sudah terlanjur memiliki anak dan nikahnya dini, jangan ke KUA, tapi langsung saja menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang Isbat  Nikah, seperti yang dilakukan di Kecamatan Banyuglugur ini Gratis Rp. 0  Tegasnya.

Ayo Wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk,,!

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024