JAYAPURA - Untuk mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Memberamo Raya (Mambra).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana telah menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Memberamo Raya dalam rangka mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJSpl Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Memberamo Raya.
Pertemuan dikemas dalam bentuk diskusi santai yang dihadiri oleh Rully Maniagasi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, Kasipidsus Kejari Jayapura selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe dan Kasidatun Kejari Jayapura, Lenni L. Silaban, Jumat.
I Ketut Arja Leksana selaku Kepala Cabang BPJS Ketanagkerjaan Jayapura mengatakan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diamanahkan melalui Undang-undang, berkewajiban untuk memberikan informasi dan sosialisasi.
“Kepada seluruh stakeholder termasuk kepada Pemerintah Daerah agar memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat pekerja termasuk di Kabupaten Mamberamo Raya,’’ ucap Arja Leksana,
“Kami terus mengupayakan agar program jaminan sosial tenaga kerja dengan iuran yang relatif sangat terjangkau tersebut, pekerja mendapatkan manfaat perlindungan dari resiko pekerjaan.Seperti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian JKM) hanya Rp16.800, pekerja sudah dapat manfaat perlindungan. Apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja dapat manfaat perlindungan biaya pengobatan medis tanpa batas biaya sampai dinyatakan sembuh,’’ ujarnya.
Arja menjelaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu pekerja dapat manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja selama pekerja itu masih dirawat. Santunan meninggal 48 kali upah apabila pekerja Kecelakaan Kerja meninggal dunia dan santunan cacat apabila kecelakaannya sampai ada cacat.
“Melalui program ini pemerintah juga hadir dalam memberikan manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia kecelakaan kerja itu dua orang anak akan dibiayai pendidikannya sampai dengan sarjana. Total manfaat beasiswa ini sampai Rp174 juta untuk dua orang anak,”imbuhnya.
Sementara, program jaminan kematian pekerja yang terdaftar sebagai peserta, jika meninggal dunia diluar dari kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
“Melihat besarnya manfaat program ini, kami tentunya mengharapkan dukungan Pemkab Mamberamo Raya agar manfaat perlindungan Jaminan sosial untuk pekerja dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,’’ imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi