SITUBONDO - Komisi III DPRD Situbondo memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait adanya kekhawatiran anggaran PAPBD tahun 2022 untuk kegiatan infrastruktur tidak diserap secara maksimal.
Selain itu, juga adanya laporan masyarakat terkait persoalan syarat dukungan untuk mendapatkan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Situbondo menggunakan penambang ilegal.
Hal itu disampaikan ketua Komisi III DPRD, Arifin dan Anggotanya Muhammad Badri, usai rapat evaluasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Perumahan (DPUPP) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Situbondo.
H.Moh.Badri mengatakan, pada intinya rapat evaluasi hari ini karena kita melihat untuk anggaran PABPD tahun 2022 anggarannya banyak melekat di DPUPP yaitu mencapai 52 miliar lebih.
"Untuk memaksimalkan waktu yang sangat mepet ini, Komisi III DPRD ada kekhawatiran anggaran yang sudah disediakan tidak diserap secara maksimal," ungkapnya, Senin (10/10/2022).
Pihaknya juga mengaku, ada dua bulan setengah lagi waktu yang bisa dimanfaatkan Setelah dikurangi tahapan proses lelang selama 20 hingga 25 hari kerja untuk menyerap kegiatan yang jumlahnya puluhan miliar tersebut.
"Sehingga kekawatiran itu kita konfirmasikan dengan pihak pelaku proses yaitu dari PBJ dan juga dari penanggung jawab kegiatan yakni DPUPP," jelasnya.
“Jadi waktunya sangat mepet sekali, jika tidak segera dilakukan percepatan pada dinas teknis, yakni DPUPP, dan juga pihak PBJ selaku dinas yang melakukan persiapan lelang,” imbuhnya.
Ia khawatir, anggaran puluhan miliar untuk kegiatan infrastruktur yang melekat pada DPUPP, tidak diserap secara maksimal.
Karena aggaran tersebut terbagi dua kategori, yakni Rp 49 miliar untuk kegiatan infrastruktur jalan dan Rp 3 miliar untuk pengairan.
"Itu termasuk proyek yang akan dilelang dan penunjukan langsung (PL). Ini khawatir tidak bisa dilaksanakan karena mepetnya waktu. Sebab hingga saat ini belum juga dilaunching di LPSE,” jelas Badri.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Situbondo Arifin. Dia memberikan tanggapan, hingga saat ini harga satuan untuk bahan dan material bangunan belum juga selesai.
Sebab, Bupati Situbondo belum membuat Perbup tentang HPS (Harga Perkiraan Sendiri) paska kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak).
“Perbup HPS belum dibuat, makanya kami khawatir serapan PAPBD tahun 2022 khususnya untuk kegiatan fisik tidak maksimal. Makanya kami panggil DPUPP dan Bagian PBJ. Harapannya, proyek PAPBD segera dilaksanakan dan tepat waktu,” terangnya.
Arifin berharap dengan adanya rapat evaluasi ini pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang anggarannya melekat di DPUPP ini bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak ada persoalan hukum dikemudian hari, harap Arifin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi