SUARA INDONESIA

Penggunaan Dana Kegiatan di Sejumlah PKW LKP di Ngawi Dipertanyakan

Ari Hermawan - 01 November 2022 | 10:11 - Dibaca 2.27k kali
Pemerintahan Penggunaan Dana Kegiatan di Sejumlah PKW LKP di Ngawi Dipertanyakan
Satu dari tiga dokumentasi kegiatan LKP Zalsa Dewa yang diberikan ke awak media. (Foto: Istimewa )

NGAWI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi telah mengucurkan dana bantuan pendidikan hingga mencapai miliaran rupiah.

Dana bantuan langsung dari Kemendikbud Republik Indonesia itu dikucurkan kesejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Program Kecakapan Wirausaha (PKW) termasuk yang ada di Kabupaten Ngawi.

Namun sayangnya, sejumlah LKP dan PKW yang ada di Ngawi terkesan menutup diri ketika ditanya awak media untuk menunjukkan fakta-fakta kegiatan yang dibiayai langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud itu.

Seperti halnya LKP Zalsa Dewa yang berada di Jalan Suropati, No 62, RT/RW 02/02 Walikukun, Kabupaten Ngawi.

LKP yang dikelola oleh Lely Agustin Rosdiana Indah enggan menunjukan kegiatan tiap harinya sebagai syarat utama kegiatan LKP.

"Saya tidak punya dokumentasi semuanya, hanya ada satu dua foto yang tersimpan, karena usai kegiatan langsung kita laporkan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan," kata Lely penerima dana program LKP sebesar Rp 87, 5 juta saat ditemui awak media di rumahnya.

Lely mengaku, bahwa kegiatan LKP dibidang hantaran yang ia kelola sudah sesuai aturan. Ada 25 peserta dengan durasi kegiatan 100 jam, selama 25 hari, per hari 4 jam. Dan sesuai aturan dikatakan Lely bahwa peserta bukan anak sekolah.

"Untuk peserta bukan anak sekolah, melainkan anak yang putus sekolah. jadi aplikasi di kemendikbud tidak akan menerima untuk KTP yang tidak sesuai aturan yang sudah ditentukan, semua harus diupload," ujar Lely.

Sementara itu, Zainal Fanani Kabid Paud Dikmas Dikbud Ngawi saat dikonfirmasi mengenai kucuran dana anggaran untuk sejumlah LKP PKW yang ada di Ngawi bahwa pihaknya hanya sebatas monev. Itupun jika ada laporan dari sejumlah LKP dan PKW.

"PKK, LKP dan atau PKW itu namanya merupakan program langsung kementerian pusat, jadi lembaga itu langsung mengakses by online ke kementerian, dengan persyaratan yang sudah ditentukan," ungkap Zainal Fanani saat ditemui awak media, Selasa (01/11/2022).

"Tugas kami melakukan monev, itupun jika lembaga menunjukkan SK dari kementerian bahwa diterima dalam program itu dan mendapatkan dana kegiatan tersebut. Yang jadi masalah mereka yang mendapatkan tidak melaporkan ke kami," ucap Zainal menambahkan.

Ditanya terkait kegiatan LKP Zalsa Dewa, Zainal Fanani menegaskan bahwa dirinya tidak diberitahu SK dari kementerian yang diterima LKP itu. Pihaknya hanya diundang saat LKP itu melakukan penutupan kegiatan.

"Saya tidak diberitahu oleh LKP yang dimaksud bahwa menerima SK dari kementerian untuk melakukan pelaksanaan kegiatan. Diundang hanya pada saat penutupan kegiatannya saja, itupun saya menolak," tegas Zainal Fanani mengatakan.

Zainal Fanani meminta kepada lembaga yang melaksanakan program kementerian sesuai SK, agar melaporkan ke dikbud Ngawi, sehingga program itu dapat dikontrol melalui monev, dan bisa dipertanggungjawabkan jika ada permasalahan hukum.

"Karena ini ada anggaran pemerintah yang digunakan, kami tidak mau hanya diundang saat penutupan kegiatan. Sampaikan SK, kapan pembukaan kegiatan dilakukan, hingga akhir kegiatan penutupan," jelas Zainal Fanani.

"Jangan hanya mengakses dana tapi kegiatan blong, cuma melakukan pembukaan dan penutupan kegiatan saja. Jadi kami mohon agar program ini betul-betul dilakukan dengan baik sesuai juknis, dan SPJ harus sesuai," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024