MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengesahkan APBD tahun anggaran (TA) 2023.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Mukomuko tahun 2023 tersebut melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (30/11/2022).
Disahkannya APBD Kabupaten Mukomuko TA 2023 itu setelah melalui tahapan pembahasan. Mulai dari tingkat Komisi sampai tingkat Badan Anggaran (Banggar) hingga disahkanya Perda tentang APBD Mukomuko tahun 2023.
Diketahui, postur APBD Mukomuko Tahun 2023 mendatang, untuk pendapatan diasumsikan sebesar Rp 925,8 miliar. Sementara belanja sebesar Rp 980,2 miliar. Masih terdapat defisit sebesar Rp 54 miliar.
Defisit tersebut dapat tertutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggran (Silpa) APBD 2022 yang diasumsikan mencapai Rp 56 miliar, dengan catatan terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar.
Dengan demikian, postur APBD Mukomuko Tahun 2023 antara pendapatan dan belanja telah balance atau seimbang.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Waka I, Nursalim, didampingi Ketua, M. Ali Saftaini, dan Waka II, Nopi Yanto, serata dihadiri anggota DPRD Mukomuko yang lain.
Hadir langsung Bupati Mukomuko, H. Sapuan, Wabup, Wasri, pimpinan dan wakil FKPD serta pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Dalam keterangannya, ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD Mukomuko dan semua pihak yang terlibat dari awal sampai akhir.
Sehingga, kata Ali, APBD dapat disahkan sesuai waktu normal yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya, tinggal tugas dari eksekutif lagi untuk memproses evaluasi gubenur. Mudah-mudahan APBD Mukomuko tahun 2023 dapat segera direalisasikan setelah masuk tahun anggran 2023. Saya ucapkan terimakasih semua pihak yang terlibat, sehingga APBD dapat disahkan masih dalam waktu yang ditentukan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi