TUBAN - Pengerjaan proyek rehabilitasi drainase di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban terus dikebut. Sayangnya proyek senilai Rp 1,472 miliar ini disinyalir mengabaikan aspek perlindungan atas hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja.
Pantaun di lapangan, Minggu (4/12/2022) siang, para pekerja mengerjakan saluran drainase terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini menunjukkan K3 belum menjadi hak dasar yang didapatkan setiap pekerja di proyek itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR dan PRKP) Tuban Aizah Tis Inawati mengatakan, pihaknya sudah sering kali mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD saat melakukan aktivitas pengerjaan perbaikan drainase.
"Pengawasannya tiap hari mengingatkan untuk memakai APD. Kadang pekerjanya merasa malah tidak nyaman, merasa lambat kerja. Mungkin itu akhirnya tidak dipakai," kata Aizah, Minggu (4/12/2022).
Aizah mengakui jika pengerjaan proyek yang para pekerja tidak memakai APD, hal itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) kerja. Dalam hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
"Kalau sampai APD tidak sediakan sama direkturnya, baru PPK bertindak," tegas Aizah.
Aizah menyebut, rehabilitasi drainase di Jalan Teuku Umar menelan anggaran Rp 1,472 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Lima Putra asal Kabupaten Tuban.
"Pengerjaan dimulai awal bulan Oktober kemarin dan akhir bulan Desember harus selesai," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi