BONDOWOSO - Sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Jember, Senin (27/12/2022).
FGD itu membahas Rancangan Peraturan Bupati (R-Perbup) Tahun 2023 tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Aset Desa atau Tanah Kas Desa.
Acara FGD itu diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Bambang Sukwanto.
Acara itu juga melibatkan Asisten I, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bondowoso, Inspektorat, BPBD, BPKAD, perwakilan Camat, dan perwakilan Kepala Desa (KADES) yang menjadi pengurus Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (Skak).
Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala DPMD Bondowoso Haeriyah Yulianti, Selasa (27/12/2022).
FGD itu dilaksanakan di Jember kata Haeriyah, agar peserta fokus dan tidak meninggalkan forum. Ia mengungkapkan, acara tersebut berlangsung serius, yang dibuka dari jam 19:00 WIB, 26 sampai 27 Desember 2022 jam 01:30 WIB.
"FGD itu dilaksanakan di Jember agar lebih fokus membahas Rancangan Perbup, karena mendesak agar cepat segera disahkan, sebab Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.201/2022 juga baru turun, dan juga waktunya mepet," hujarnya.
Menurut Haeriyah, Jika FGD itu dilaksanakan di Bondowoso, maka mereka gampang pulang, karena dekat dengan rumahnya masing-masing, sehingga jika itu terjadi dikhawatirkan pembahasannya tidak fokus dan berakibat keteteran.
Haeriyah menyampaikan, seharusnya bulan 12 ini Perbup ADD dan DD sudah rampung. Namun karena PMKnya itu turunya lambat, sehingga berdampak pula pada pelaksanaan pembahasan Rancangan Perbup molor.
"Kami untuk membahas Perbup itu kan harus beracuan pada PMK tersebut, karena penggunaannya DD di Tahun 2023 juga diatur di sana, jadi Perbup sebagai aturan turunan harus berpedoman pada aturan itu," tambah Haeriyah pada media.
Lebih lanjut, Haeriyah mengungkapkan, bahwa PMK yang mengatur tentang penggunaan DD itu beru turun Jumat kemarin.
Pasca aturan itu turun kata Haeriyah, DPMD bersama Bagian Hukum langsung membuat draf Rancangan Perbup yang kemudian dibahas di Jember bersama sejumlah OPD terkait, perwakilan Camat, dan Kades di Hotel Aston.
"Kenapa melibatkan mereka (OPD terkait, Camat, dan Kades), karena merekalah yang akan melaksanakan aturan itu di lapangan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam FGD itu sebenarnya secara keseluruhan ada 3 Rancangan Perbup yang dibahas. Meliputi Rancangan Perbup yang dibahas meliputi Rancangan Perbup tentang ADD, DD, dan Rancangan Perbup Tanah Kas Desa.
"Alhamdulillah pembahasan sudah rampung, kemudian tinggal disahkan oleh Bupati Bondowoso," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi