MAGETAN- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan dikeluhkan warga. Dalam pendaftaran, warga diminta membayar Rp 500 ribu. Namun ketika warga mengundurkan diri uang tersebut tak kembali seratus persen.
Salah satu warga berinisial S mengatakan, program PTSL sangat membantu warga Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Namun warga juga menyayangkan program tersebut tidak sesuai harapan warga dalam pelaksanaannya.
"Sesuai kesepakatan per bidang 500 ribu, itupun harus dibayar lunas kala mendaftar," kata S kepada suaraindonesia.co.id pada Rabu (15/2/2023).
Menurut S, selain kesepakatan biaya, jika warga melakukan pendaftaran program PTSL ternyata mengundurkan diri, maka biaya Rp 500 ribu hanya dikembalikan Rp 400 ribu.
"Pengembalian uang pendaftaran tidak seperti semula, juga sudah ada kesepakatan," ujarnya.
Terkait patok, lanjut S, per biji oleh panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL disepakati senilai Rp 25 ribu. Dari nilai itu, S menilai patok per biji hanya habiskan Rp 12.500.
"Jika benar adanya hanya 12,5 ribu rupiah, diharapkan SPJ juga sekian, walau telah ada kesepakatan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Pokmas PTSL Agus Dwi Hermanto mengungkapkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan biaya, jika ada pengurangan biaya dan batal ikut semuanya sudah sesuai kesepakatan bersama.
"Untuk pembuatan patok, penyampaian itu tidak benar adanya. Tentang SPJ nantinya akan kita pajang di balai desa. Adapun penggunaan anggaran bakal kita hitung dahulu, jika ada kelebihan nantinya akan dirapatkan dahulu," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi