SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka persetujuan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Rengganis.
Acara tersebut berlangsung pada Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Paripurna lantai II DPRD Situbondo.
Dalam Paripurna tersebut, semua fraksi DPRD menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara dari masing masing Fraksi DPRD Situbondo dalam Rapat Paripurna Tahap II DPRD Kabupaten Situbondo
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan, latar belakang pelaksanaan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.
"Tadi itu merupakan paripurna tingkat II terkait pengesahan dan persetujuan Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Rengganis," jelasnya.
Ia menyebut, pengesahan Ranperda ini merupakan rangkaian dari berbagai kali kegiatan tahapan pembahasan mulai dari pembahasan di tingkat pansus dengan tim yang sudah ditunjuk oleh pihak eksekutif.
Lanjut dia, setelah merangkumkan di tingkat Pansus, kemudian disempurnakan oleh Bapemperda setelah dilakukan aksistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Jadi keberadaan Ranperda LPPL ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan payung hukum atau kepastian regulasi terhadap keberadaan LPPL Radio Suara Rengganis di Kabupaten Situbondo," terangnya.
Kata Edi Wahyudi, untuk selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh perangkat yang sudah diatur dalam Ranperda.
"Tadi juga ada beberapa saran dari beberapa Fraksi DPRD agar perangkat SDM yang ada di LPPL Radio Suara rengganis itu benar benar diambil dari orang orang yang profesional, punya pengalaman dan punya kapasitas di bidang penyiaran radio," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Nya Hj. Khoironi mengatakan, Ranperda tentang LPPL Radio Suara rengganis yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang difinitif merupakan salah satu kelengkapan administratif yang wajib dipenuhi dalam pemilihan lembaga penyiaran radio lokal.
Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
"Oleh karena itu, mengingat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) defakto dan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, Pemkab Situbondo menyetujui Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah di sahkan menjadi Perda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Situbondo.
"Dan mudah-mudahan hubungan yang sudah terbangun sangat baik antara Pemkab dengan DPRD Situbondo bisa menjadikan masyarakat Situbondo Berjaya," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi bersama 3 Wakil Ketua DPRD beserta Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj. Khoironi melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi