SURABAYA - Pemasangan papan reklame di tempat-tempat kawasan Surabaya akhirnya dibahas di meja DPRD Surabaya. Terlebih papan reklame terpasang di bangunan cagar budaya, antaranya viaduk.
DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda 5/2019 bakal merancang suatu aturan terkait penataan dan kelayakan pemasangan papan reklame.
Ketua Pansus, Arif Fathoni mengatakan, pembahasan aturan menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, karena ditemukan papan reklame terpasang di tubuh bangunan masuk cagar budaya.
"Karena ini berkaitan dengan peristiwa 10 November 1945. Sehingga viaduk itu masuk klasifikasi utama yang tak boleh dipasang reklame. Yang lainnya boleh," kata Fathoni, Rabu (1/3/2023).
Menurut pengetahuannya, terdapat delapan viaduk di Surabaya. Dari jumlah itu hanya viaduk di Jalan Pahlawan dilarang pemasangan papan reklame.
Sementara, kata Fathoni, ditemukan pemasangan papan reklame di viaduk Gubeng. Tetapi ia menerima penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya, bila pemasangan tersebut diperbolehkan asalkan tidak merusak struktur bangunannya.
"Yang penting pansus sudah mendapat masukan dari TACB sekaligus menjawab keraguan publik tentang kawasan atau titik mana-mana saja yang boleh dipasang reklame atau tidak," pungkasnya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya, Retno Hastijanti menyebutkan, hal-hal yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat memang harus segera diantisipasi dengan memperkuat kerangka aturan melalui Perda Reklame.
"Jadi reklame di Viaduk Gubeng itu sudah melalui berbagai kajian teknis. Dan untuk izinnya sudah lengkap sehingga TACB berani mengeluarkan rekomendasi," jelasnya.
Untuk itu, setiap pemasangan papan reklame yang ditargetkan ke bangunan cagar budaya, maka perlu mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi