MAGETAN – Polemik anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Magetan dari APBD 2022 proyek pembangunan sumur bor di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus bergulir.
Sebelumnya, Pokmas Jati Wekas menerima pencairan anggaran proyek pembangunan sumur bor di Desa Mategal. Namun, sampai sekarang pembangunan proyek itu masih belum juga dikerjakan.
Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan menyebut Pokmas Jati Wekas sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pembangunan sumur bor.
Hal ini ditegaskan Sub Koordinator Kegiatan Penyehatan Lingkungan DPUPR Magetan Wito Baktiar. Ia menyatakan, LPJ Pokmas Jati Wekas masuk pada anggaran bantuan sarana prasarana air bersih ini sudah seringkali diminta.
"Sampai dengan sekarang ini tetap terus kita minta LPJ-nya," kata Wito Baktiar pada Jumat (31/3/2023).
Pria yang akrab disapa Wito ini menjelaskan, bahwa dalam proses pencairan anggaran yang bersifat hibah ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jika Pokmas yang telah menerima bantuan, ternyata belum direalisasikan akan menerima sanksi berupa black list atau dicoret sebagai penerima manfaat.
"Black list tersebut, bahwasanya kedepannya tidak dapat menerima bantuan," tegasnya.
Wito berharap agar bantuan Pokir anggota DPRD Magetan bisa segera direalisasikan oleh Pokmas Jati Wekas dengan berkomunikasi dengan semua pihak.
"Hasil komunikasi, Pokmas bakal merealisasikan pada bulan April 2023 ini," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Mategal Sugiono mengatakan, menyayangkan belum dikerjakannya sumur bor dari anggaran Pokir anggota DPRD Magetan.
"Pokmas sudah saya panggil juga menyarankan, supaya bantuan segera terealisasikan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Ari Widyatmoko menyatakan, akan mencari informasi terkait belum dikerjakannya proyek pembangunan sumur bor dari anggaran Pokir DPRD Magetan.
"Terima kasih infonya, saya coba cari informasi dulu," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi