SURABAYA - Pansus Penataan Kawasan Reklame DPRD Surabaya menyoroti banyak perusahaan tidak mematuhi regulasi pemasangan reklame.
Ketua Pansus, Arif Fathoni mengatakan, ditemukan beberapa perusahaan belum bayar pajak dan retribusi reklame.
"Ada juga sebaran reklame bodong atau tanpa alamat perusahaan yang jelas. Mereka menempatkan reklame secara sembarangan," kata Fathoni, Jumat (14/4/2023).
Fathoni membeberkan, pada saat rapat pembahasan berkaitan hal itu, Pansus Raperda disajikan data apabila sejak Januari hingga April 2023, ada sekitar 63 perusahaan belum membayar pajak.
"Bahkan, ada satu yang ditempeli stiker tak bayar pajak, namun esoknya stiker tersebut hilang," ujarnya.
Ketua Golkar Surabaya ini menyebutkan, Pansus bakal menambahkan pasal dalam Raperda yang lebih tegas dan jelas.
"Kami akan lakukan evaluasi di beberapa pasal agar lebih sempurna dan mempertegas," beber Fathoni. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi