NGAWI - Sebanyak 208 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Ngawi, Jawa Timur, menerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2023.
Remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ngawi, Gowim Mahali, di Aula Masjid Lapas usai salat Ied pada Sabtu, (22/4/2023).
"Remisi merupakan hak yang dimiliki warga binaan, namun semua ada prosesnya, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, diantaranya warga binaan berkelakuan baik selama 6 bulan," kata Gowim Mahali saat dikonfirmasi awak media.
Gowim menambahkan, dari pengajuan remisi Lebaran Idul Fitri sebanyak 273 warga binaan, yang memenuhi syarat mendapatkan remisi hanya sebanyak 208 warga binaan.
"Pengajuan ada 273 warga binaan, namun yang memenuhi syarat mendapatkan remisi hanya berjumlah 208, tiga diantaranya bebas dalam kasus pidana umum," ungkap Gowim Mahali.
Data yang berhasil dihimpun, terdapat 50 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 131 remisi 1 bulan, 23 remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi