SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK merupakan kewenangan pusat. Sementara, daerah hanya bisa mengusulkan formasi.
"Perlu dipahami bersama bahwa ada rambu rambu dalam pelaksanaan pengusulan formasi yang pertama harus menelaah dari keuangan terlebih dahulu, itu amanat dari Undang-undang Nomor 01 tahun 2022 terkait Hubungan Antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah," ungkap Wawan saat press release di Pendopo Aryo Bupati Situbondo, Senin (05/06/2023).
Wawan mengatakan, di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa daerah harus menganggarkan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisinya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Nah, ini harus menjadi dasar karena rekrutmen itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan yang harus dibayar. Saat ini belanja pegawai kita secara keseluruhan komposisinya sudah 31,79 persen," ujarnya.
Wawan sapaan akrabnya menjelaskan, dari komposisi anggaran tersebut apabila mengacu kepada UU Nomor 01 tahun 2022 dan tidak memenuhi syarat, disisi lain ada pengusulan formasi selain memperhatikan komposisi keuangan, juga ada pelaksanaan evaluasi jabatan dan analisa beban kerja.
"Ini dihitung berapa kebutuhan formasi pegawai yang akan diusulkan, barulah disitu kalau keuangan dan setelah dihitung dengan evaluasi jabatan dan analisa beban kerja, sudah memadai, itu baru bisa diusulkan," tuturnya.
Oleh karena itu, terkait rekrutmen PPPK tahun 2021, jumlah yang mengikuti tes sebanyak 1.200 orang, namun yang lulus passing grade sebanyak 665, sementara formasi yang ada hanya berjumlah 345 orang, akan diambil nilai tertinggi, sehingga tersisa 320 orang.
"Dari sisa 320 orang ini masih menunggu pedoman lebih lanjut seperti apa, ketika ada formasi lagi artinya setelah keuangan termasuk evaluasi jabatan dan beban kerja kita itu memadai baru mengajukan formasi kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan mengutarakan, hal itu merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas ASN sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik.
"Dan ini dilakukan secara fair dan terbuka sesuai nilai rankingnya dan setelah itu langsung diumumkan sesuai dengan nilai ranking yang terpampang di computer," lanjutnya.
Wawan menyebutkan, dalam rekrutmen PPPK ini, perlu menyeimbangkan komposisi keuangan terlebih dahulu, dan akan mengoptimalkan pendapatan. Sehingga komposisi 31,79 persen itu dapat turun menjadi 30 persen dengan meningkatkan pendapatan.
Disamping itu, kata dia, juga akan melakukan updating data terkait dengan pegawai pegawai yang purna tugas.
Adapun pegawai yang karena mendapat hukuman disiplin kemudian diberhentikan atau mengundurkan diri dan lain sebagainya yang berakibat ada pengurangan terhadap belanja pegawai.
"Terkait dengan pegawai yang ada sekarang, tentunya akan diadakan rasionalisasi penempatan mereka, jika akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap posisi posisi unit kerja yang beban kerjanya tinggi, tetapi tenaganya kurang," tandasnya.
Wawan mencontohkan, sekolah dengan jumlah murid cukup banyak namun jumlah kekurangan jumlah gurunya, dan sebaliknya. Hal ini nantinya akan disesuaikan, termasuk yang ada di Puskesmas dan OPD lain.
"Tentunya ini akan dilakukan secara bersama-sama. Kedepan mudah-mudahan keuangan kita sudah memadai dan memenuhi syarat karena posisi keuangan ini menjadi bagian penting sebab, itu adalah perintah peraturan perundang undangan," ujarnya.
Lanjut Wawan, ini langsung diatur di undang-undang Nomor 01 Tahun 2022, bahwa peraturan perundangan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan dibawahnya.
"Selanjutnya, terkait nasib guru honorer yang jumlahnya 320 yang sudah lolos passing grade PPPK 2021 yang saat ini masih belum diajukan formasinya, tentunya kita masih menunggu pedoman lebih lanjut dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Kata Wawan, apabila keuangan pemerintah daerah sudah memadai, baru membuka kembali formasi.
"Lalu pedomannya seperti apa, itulah yang akan kita ikuti, karena kita bekerja ini berdasarkan aturan. Kita sekarang ini pada posisi 31,79 persen untuk belanja pegawai, sehingga kita belum memenuhi syarat untuk bisa mengajukan formasi PPPK. Ketika dipaksakan, ini akan mengganggu pos-pos anggaran yang lain seperti infrastruktur dan pelayanan pelayanan yang lain," bebernya.
Hal itu, menurut dia, dikarenakan keuangan yang terserap kepada belanja pegawai.
"Makanya rasionalisasi 30 persen yang diatur dalam undang-undang itulah yang menjadi patokan. Bukan hanya untuk Situbondo, tetapi juga untuk Kabupaten lain," pungkas Wawan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi