SUARA INDONESIA

DPRD Tuding Pemkab Situbondo Tidak Tegas Tertibkan Perda Soal Pasar Modern

Syamsuri - 13 July 2023 | 14:07 - Dibaca 1.46k kali
Pemerintahan DPRD Tuding Pemkab Situbondo Tidak Tegas Tertibkan Perda Soal Pasar Modern
Suasana Pembangunan Alfamart berdiri megah di Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia.co.id) 

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Komisi II DPRD Situbondo menyoal pembangunan pasar modern yang ada di Kecamatan Besuki dianggap melanggar Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang penataan tempat.

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Siswo Pranoto mengatakan, berdirinya pasar modern seperti Alfamart berada dalam jarak hanya 450 meter dari pasar tradisional sudah melanggar Perda.

"Seharusnya jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional minimal satu kilometer. Namun fakta yang terjadi saat ini, itu jaraknya berkisar 450 meter, ini kan sudah jelas-jelas melanggar Perda yang sudah kita buat," jelasnya.

Ia menegaskan, sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi google map di handphone, dan terbukti jaraknya terpaut 450 meter.

"Kejadian ini harusnya tidak pernah terjadi. Sebab Perda yang sudah dibuat ini kita bahas, rancang, dan kita setujui bersama harusnya dilaksanakan bukan justru diabaikan. Kalau misalnya Perda yang sudah disahkan ini tidak mau dipakai, ya hapus saja," kata Siswo.

Ia menyampaikan, dengan kejadian ini Komisi II DPRD Situbondo bakal melakukan tindakan tegas atau rekomendasi kepada OPD terkait. 

“Untuk pendirian pasar modern sudah ada perdanya. Oleh sebab itu, dinas OPD yang diberi kewenangan harus menegakkan perda tersebut dengan cara melarang adanya pembangunan yang di area tertentu. Dalam hal ini dekat dengan pasar tradisional. Karena adanya usaha pasar modern tersebut, ini merugikan terhadap usaha yang didirikan okeh masyarakat,” jelasnya. 

Siswo berharap, Pemkab Situbondo bisa tegas untuk melarang adanya pembangunan pasar modern yang sudah diatur dalam Perda. Sehingga masyarakat tidak semakin dirugikan.

“Kami khawatir ketika Pemkab tidak tegas menegakkan perda ini, nanti akan diikuti oleh pelaku usaha pasar modern lainnya. Maka pemerintah harus jeli dan hati-hati dalam mengeluarkan ijin usaha,” harapnya. 

Sementara itu, media ini tidak mendapat respon dari Kepala PUPP Situbondo, Eko Prionggo karena telepon seluler miliknya ketika dihubungi tidak aktif.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024