BLITAR, Suaraindonesia.co.id - Pemkab Blitar menyampaikan selama periode Januari sampai September tahun ini, sebanyak 12 ASN di lingkungan pemerintah setempat mengajukan izin cerai ke bupati.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Blitar, Budi Hartawan mengatakan, berdasarkan hasil mediasi, mayoritas kalangan ASN memilih untuk berpisah dengan pasangannya karena faktor ekonomi.
"Berawal dari situlah, akhirnya mereka memutuskan mencari surat keputusan dari Bupati Blitar guna melengkapi berkas dan mengikuti persidangan di meja hijau," ujarnya.
Dijelaskannya, dari 12 kasus yang diajukan, enam kasus mendapatkan izin dan persetujuan dari Bupati Blitar. Sementara, empat berkas permohonan sedang dalam proses laporan hasil pemeriksaan, satu orang mencabut izin persetujuan, dan satu ASN masih menunggu jadwal mediasi.
Ia menambahkan, secara aturan, bagi ASN di lingkungan Pemkab Blitar yang ingin bercerai harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada bupati. Bilamana berkasnya sudah ACC, kemudian akan ditindaklanjuti oleh BKPPSDM.
"Selanjutnya, BKPPSDM segera menentukan jadwal bertemu dengan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan hingga mediasi, sebelum dikeluarkannya laporan yang jadi acuan Bupati Blitar memberikan izin perceraian terhadap mereka," imbuhnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi