SUARA INDONESIA - Polemik berkepanjangan dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya jelas siapa pemenangnya.
H.Teguh Sumarno, dinyatakan menang setelah melakukan gugatan terhadap Prof.Unifah Rosyidi dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (09/10/2024).
Informasi itu, disampaikan langsung oleh Humas PB PGRI Ilham Wahyudi, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya.
"Alhamdulillah Dr.Teguh Sumarno melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Tanggal 9 Oktober 2024 memenangkan dengan mutlak dan mencabut 2 SK AHU Unifah Tanggal 18 dan Tanggal 20," beber Ilham, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ilham, jika nanti, pihak Unifah mengaku masih memiliki SK AHU ke-Tiga 8 Maret 2024. Maka dipastikan, itu adalah cacat hukum.
"Karena SK AHU dibuat saat PGRI masih dalam sengketa. Jadi sekali lagi, itu cacat hukum. Jadi, jika ada yang bertanya siapa ketua umum PB PGRI yang sah, H.Teguh," sebutnya.
Sementara H.Teguh Sumarno saat dikonfirmasi lewat selulernya membenarkan kabar kemenangannya.
"Ya benar, Kemenangan ini, adalah kemenangan bersama seluruh anggota PGRI se-Indonesia," katanya dengan nada rendah.
Menurut Teguh, perjuangan panjang yang dilaluinya tidak lepas dari do'a dan dukungan semua pihak.
"Do'a honorer, stake holder terkait, para tim hukum dan pihak-pihak lain yang tidak saya bisa sebut namanya," ungkapnya.
Teguh berharap, dengan berakhirnya sengketa di PTUN ini, semua kembali lagi rukun untuk membesarkan PGRI.
"Dukung mendukung sudah dihapus semua. Sekarang, kita tetap dalam satu wadah PGRI bersama-sama," tutupnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak Prof.Unifah Rosyidi sampai berita ini ditulis masih belum berhasil dikonfirmasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi