SUARA INDONESIA

Pelanggar Prokes di Gresik Disanksi Sujud sambil Bertaubat

Syaifuddin Anam - 14 January 2021 | 18:01 - Dibaca 1.88k kali
Peristiwa Daerah Pelanggar Prokes di Gresik Disanksi Sujud sambil Bertaubat
Petugas gabungan TNI - Polri memberikan sanksi kepada pelanggar prokes berupa sujud sambil bertaubat agar lebih mementingkan kesehatan

GRESIK - Petugas gabungan di Gresik kembali mendapati pelanggara protokol kesehatan saat operasi jam malam kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah remaja yang melanggar prokes langsung diberi sanksi bersujud dan taubat. Agar tidak kembali melanggar dan lebih memperhatikan kesehatan.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, pelanggar prokes harus diberikan sanksi tegas. Supaya mereka lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Total ada 10 remaja yang melanggar prokes. Mereka tidak pakai masker dan berkerumun di warung kopi. Namun, sanksi yang diberikan berbeda dengan sebelumnya.

TNI - Polri sengaja memberikan sanksi berupa sujud dan bertaubat kepada pelanggar prokes. "Supaya mereka bisa menghayati betapa pentingnya kesehatan ditengah pandemi covid-19," ungkapnya.

Iptu Bima menyampaikan, tiga pilar Kecamatan Manyar terus menggelorakan disiplin prokes. Baik saat operasi jam malam, maupun saat mengedukasi masyarakat.

Di tempat berbeda, petugas juga mendapati banyak pelanggar prokes. Banyak yang pakai masker namun tidak sampai menutup hidung.

"Sebanyak 26 orang kami beri teguran. Karena pakai masker tidak menutupi hidung dan mulutnya," kata Panit Lantas Polsek Kebomas Iptu Yani.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Peristiwa Daerah

View All
EDISI, RABU 30 JULI 2025
30 July 2025 - 22:07
EDISI, RABU 30 JULI 2025
EDISI, 10 JUNI 2025
10 June 2025 - 15:06
EDISI, 10 JUNI 2025
EDISI, 4 JUNI 2025
04 June 2025 - 13:06
EDISI, 4 JUNI 2025
EDISI, 31 MEI 2025
31 May 2025 - 13:05
EDISI, 31 MEI 2025
EDISI, 28 MEI 2025
28 May 2025 - 13:05
EDISI, 28 MEI 2025