SUARA INDONESIA

Nekad Gelar Hajatan, Pesta Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi

Ari Hermawan - 17 January 2021 | 20:01 - Dibaca 3.56k kali
Peristiwa Daerah Nekad Gelar Hajatan, Pesta Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi
Kasatbinmas Polres Ngawi saat membubarkan acara hajatan tanpa izin di Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. (Foto: Humas Polres Ngawi)

NGAWI - Heri Sujoko (52) warga RT 05 RW 02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi hanya bisa pasrah ketika pesta pernikahan di rumahnya dibubarkan oleh petugas kepolisian Polres Ngawi, pada Sabtu (16/1/2021).

Pasalnya, acara hajatan pernikahan itu menimbulkan kerumunan, dan hasil dari pemeriksaan petugas kepolisian ternyata acara tersebut tidak mengantongi izin. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pun langsung memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti.


"Ada laporan dari masyarakat tentang adanya kerumunan, kemudian saya perintahkan Kasatbinmas untuk datang ke lokasi, hasilnya memang ada kerumunan di acara pernikahan. Ketika ditanya izin acara, pemilik rumah mengatakan tidak ada izin. Maka dengan himbauan dan sosialisasi secara dinamis, kegiatan itu kami bubarkan," ujar Kapolres Ngawi kepada awak media.

I Wayan Winaya menambahkan, pembubaran kegiatan pesta hajatan tersebut dikarenakan bertentangan dengan surat edaran Bupati nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

"Jadi mengacu kepada surat edaran dari Bupati terkait PPKM. Jelas hajatan dilarang, apalagi hajatan itu tidak ada izin ini jelas tidak boleh. Saat itu juga pemilik rumah kita mintai identitas untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya